Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PTPN dan Perumnas Grround Breaking Perumahan Kota Mandiri Bekala di Deliserdang

Proyek Kota Mandiri Bekala ini berlokasi di Desa Simalangkar A, Desa Durin Tonggal, dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdan

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in PTPN dan Perumnas Grround Breaking Perumahan Kota Mandiri Bekala di Deliserdang
HANDOUT
Ground breaking dimulainya proyek properti Kota Mandiri Bekala di Desa Simalangkar A, Desa Durin Tonggal, dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Proyek ini dibangun di atas lahan seluas 854,26 ha dan akan dibangun sekitar 30.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAHolding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak perusahaan PTPN II kini merintis bisnis properti dengan mendirikan perusahaan patungan dengan Perumnas untuk menggarap proses hunian.

Proyek housing pertama yang digarap adalah proyek perumahan Kota Mandiri Bekala di Kota Deliserdang, Sumatera Utara.

Selasa (29/10/2019) lalu, dilakukan ground breaking dimulainya proyek properti ini yang memanfaatkan lahan seluas 854,26 ha.

Pengembangan kawasan Kota Mandiri Bekala akan membangun sekitar 30.000 unit rumah baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Proyek Kota Mandiri Bekala ini berlokasi di Desa Simalangkar A, Desa Durin Tonggal, dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Bersama dengan perusahaan BUMN lain, Perum Perumnas, PTPN II membentuk 2 anak perusahaan yakni, PT Propernas Nusa Dua (PND) sebagai perusahaan yang akan membangun perumahan, dan PT Nusa Dua Bekala (NDB) sebagai perusahaan aset manajemen.

“Kota Mandiri Bekala merupakan bukti sumbangsih dari BUMN, termasuk PTPN kepada masyarakat. Tujuan pembangunan Kota Mandiri Bekala sebagai wadah dari sinergi antara PTPN dan Perum Perumnas tidak lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejaterahan masyarakat,” ujar Irwan Perangin-angin, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Selasa (5/11/2019).

Berita Rekomendasi

Iwan menjelaskan, pembangunan Kota Mandiri Bekala sejalan dengan Perpres No. 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Dimana di eks Kebun Bekala yang berada di Kecamatan Pancur Batu termasuk di dalam 52 kecamatan kawasan perkotaan Mebidangro.

Definisi kawasan di dalam perpres tersebut adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

Kota Mandiri Bekala merupakan sebuah kawasan permukinan yang terintegrasi dengan sarana transportasi massal dengan reaktivasi jalur kereta api medan-bekala.

Kawasan hunian berskala besar ini juga dilengkapi dengan sarana ibadah, komersial, olahraga, edukasi dan rekreasi. Terdapat 2 tipe rumah yang dapat dijadikan hunian oleh warga. Tipe unit 30/60 dengan harga 125 juta sementara tipe 36/72 akan dipasarkan dengan harga Rp 140 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas