Kemenhub Awasi Penanganan Penumpang Sriwijaya Air yang Terlantar
Kemenhub) memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air
Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan pada Kamis (7/11/2019).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari sempat terjadinya masalah pada kerja sama antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda Indonesia .
“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dengan terhentinya sejumlah layanan, PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki.
Sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.
Selain itu, ada yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA.
Baca: Sriwijaya Air Batalkan Penerbangan, Penumpang Dapat Kompensasi Rp 300 Ribu
Baca: Buntut Kisruh, Situs Flightradar24.com Cuma Deteksi Satu Pesawat Sriwjaya Air yang Terbang
Baca: Cerai dengan Garuda, Penumpang Sriwijaya Air Terlantar di Bandara Soetta
![Penumpang Sriwijaya Air menunggu kepastian penerbangan di Bandara Soekarno Hatta](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penumpang-sriwijaya-air-menunggu-kepastian-penerbangan-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)
“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air," kata Polana.
"Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.