Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi III DPR Minta Polda Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik

Sarifuddin Sudding menilai, penggunaan skuter listrik ini berpotensi memicu kecelakaan selain juga temuan pelanggaran digunakan melintas di JPO.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Anggota Komisi III DPR Minta Polda Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Grabfood membawa makanan pesanan pelanggan menggunakan scooter electrik saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). GrabWheels merupakan skuter elektrik (e-scooter) sejenis otoped yang diperkenalkan Grab untuk mengantar makanan menembus kemacetan Kota Jakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak Polda Metro Jaya menghentikan sementara penggunaan skuter listrik Grabwheels menyusul kasus meninggalnya dua pengendara Grabwheels di kawasan Senayan, tak jauh dari fx Mall, Jakarta, Minggu (10/11/2019) dinihari.

Dia menilai penggunaan skuter listrik ini berpotensi memicu kecelakaan selain juga temuan pelanggaran digunakan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Saya meminta kepada Polda Metro Jaya agar menertibkan. Karena selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa menganggu pejalan kaki," kata Sarifuddin dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (12/11/2019) malam.

Sarifuddin khawatir jika kepolisian tidak tegas menertibkan skuter listrik yang sekarang sedang marak disewa ini ke depan akan terjadi insiden kecelakaan lagi selain juga jalur yang kerap digunakan penggunanya mengganggu pejalan kaki.

Pemerintah Singapura mengenakan denda SGD 2000 atau sekitar Rp 20,6 juta atau penjara hingga tiga bulan kepada yang melanggarnya. "Kita di Indonesia harus melakukan langkah preventif sebelum ada jatuh korban," ujar Sarifuddin.

Dia berpendapat, pengopersian skuter listrik ini sebaiknya menunggu terbitnya regulasi yang mengatur penggunaan moda transportasi ini dari Pemerintah. "Aktivitas itu dihentikan  saja sementara, jangan beraktivitas dulu karena berbahaya. Kita buat aturannya dan kita buat jalur khusus dulu. Jangan sampai jatuh korban baru kita semua bersuara dan gaduh lagi," ujarnya.

40 Panel Rusak

Berita Rekomendasi

Dinas Bina Marga DKI Jakarta menyatakan,  ada 40 panel rusak di jembatan penyeberangan orang (JPO) Gelora Bung Karno.

Kerusakan serupa juga terjadi di JPO Bundaran Senayan dan JPO Polda Metro Jaya. "Panel-panel seperti JPO di GBK sampai ada 40 panel rusak. Total ada tiga JPO rusak. JPO di Bundaran Senayan, GBK dan Polda," ucap Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho, saat dihubungi Rabu (13/11/2019).

Dijelaskan Hari, tiga JPO kekinian yang rusak sedang dalam perbaikan sejak Minggu (10/11/2019) dan diperkirakan rampung, Jumat (15/11/2019).

Hari menyatakan, biaya perbaikan panel yang rusak masih menjadi tanggung jawab pihak vendor dan terhitung sebagai pemeliharaan.

Di JPO tersebut sudah dipasang rambu larangan pengoperasian skuter di atas JPO. Hari mengimbau kepada para pengguna skuter listrik untuk bijak mengoperasikannya. "Menggunakan JPO itu adalah yang bijak, tidak pakai alat skuter listrik main ke situ. ini kan untuk pejalan kaki," kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, penggunaan skuter listrik seperti Grabwheels tidak boleh digunakan melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO). Pihaknya juga melarang penggunaan skuter ini di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) serta di area trotoar karena mengganggu pejalan kaki.

Selain memanggil operatornya, Dishub DKI Jakarta menyatakan sedang menyiapka regulasi untuk mengaturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas