DPR Pertimbangkan Jadikan Ojol Jadi Kendaraan Umum
DPR tengah mengkaji untuk merevisi undang-undang agar ojek online (ojol) bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
![DPR Pertimbangkan Jadikan Ojol Jadi Kendaraan Umum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-komisi-v-dpr-ri-lasarus.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengkaji untuk merevisi undang-undang agar ojek online (ojol) bisa dikategorikan sebagai kendaraan umum.
Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengakui kendaraan roda dua atau ojek sebagai angkutan umum, sehingga diperlukan revisi untuk merealisasikan wacana tersebut.
"Kami mau bahas. Kan ada jutaan orang (terlibat) dari pelaku baik penyedia jasa maupun pengguna. Tapi negara tidak mengatur. Tidak ada cantolannya. Sementara di UU LLAJ yang sudah ada sama sekali tak ada cantolannya," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarua usai rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Baca: Kesaksian Korban Ledakan Bom di Medan, Curiga Sejak Pelaku Datang: Biasanya Ojek Tak Boleh Masuk
Baca: 5 Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Driver Ojol Hingga Miliki Akun YouTube
Menurut dia, menjadikan ojol sebagai kendaraan umum memang perlu banyak pertimbangan.
Apalagi sepeda motor dianggap tak memenuhi keselamatan dan standar keamanan untuk dijadikan transportasi publik.
"Tapi faktanya semua orang menggunakan saat ini. Polisi juga tidak bisa melarang. Kalau kita katakan itu tidak ada aturan, itu dilarang, kan tidak," kata Lasarus.
"Kita cari jalan, tentu tidak mudah. Karena UU tentunya tak boleh sembarangan. Butuh diskusi, masukan. DPR akan mencoba menangkap aspirasi penyedia jasa maupun pengguna jasa yang jumlahnya jutaan," tambahnya.
Lasarus melanjutkan, pihaknya revisi UU LLAJ ini diusahakan akan dibahas Badan Legislasi (Baleg) sebelum akhir tahun ini. Saat ini, timnya tengan menyusun draft revisi undang-undang tersebut.
"Kami kasih kesempatan tim pengkaji mereka akan lakukan FGD dengan berbagai pihak, kami bahas internal, kami bawa lagi ke baleg, presentasi ke baleg, nanti masuk ke pimpinan, lalu diparipurnakan ke DPR apakah masuk ke prolegnas atau tidak. Tapi kami dorong ini masuk prolegnas," kata Lasarus.
Di lokasi yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pemerintah pusat menyerahkan keputusan apakah ojol menjadi kendaraan umum atau tidak kepada DPR.
Selain soal status ojol sebagai kendaraan umum, revisi UU LLAJ ini juga akan menentukan apa pemerintah bisa membatasi jumlah pengemudi ojol.
"Komitmen awal itu pembatasan kita memang belum mengenal. Karena sepeda motor kalau ada semacam batasan artinya saya harus revisi peraturan yang di DPR tadi, termasuk apakah (ojol) jadi kendaraan umum atau enggak. Nanti akan direvisi tergantung DPR," kata Dirjen Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.