Butuh Pembenahan Regulasi Pinjaman Modal Agar UMKM Bisa Naik Kelas
Banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas. Satu di antaranya, ialah regulasi pemerintah soal pinjaman modal
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (Kopitu) Pitoyo, memaparkan sejumlah faktor yang membuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sulit naik kelas.
Pemaparan itu dia jelaskan dalam seminar nasional di Kemeneterian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (19/11/2019) kemarin.
Dia menjelaskan, ada lima kelas berwirausaha, yakni pemula, manager, direktur, investor, dan go publik. Sebagian besar pengusaha dalam kategori UMKM, di Indonesia masih berada di kelas pemula serta menejer.
"Banyak faktor yang membuat UMKM dalam kategori tersebut belum bisa naik kelas. Satu di antaranya, ialah regulasi pemerintah terkait pinjaman modal. Untuk mendapatkan modal ini, minimal usia UMKM sudah mencapai dua tahun,".
"Banyak UMKM yang bubar sebelum usia dua tahun. Atau UMKM sudah dua tahun biasanya sudah stabil. Kalau sudah stabil, tidak butuh modal. Terus di mana peran pemerintah kalau seperti ini?" ungkap Pitoyo.
Dia menilai, menjadi tugas pemerintah untuk menaikkan kelas UMKM.
Untuk itu pemerintah harus menyiapkan regulasi yang mendukung peningkatan tersebut, termasuk regulasi pinjaman modal. Ia pun mencontohkan seperti di China.
"Di China itu, pemerintahnya sangat mendukung lahirnya UMKM. Ada orang yang baru punya rancangan dan dinilai bisa diimplementasikan, bisa dapat modal dari pemerintah," pungkasnya.
Adapun pihak Kemenkop dan UMKM menerangkan, memang masih banyak regulasi yang tumpang tindih.
Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UMKM Luhut Prajanto, menyebut kurang lebih sekitar 71 undang-undang (UU) yang harus dibenahi.
"Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, semua regulasi ini akan dibenahi melalui metode "Omnibus Law". Metode tersebut merupakan penggabungan beberapa regulasi menjadi satu yang nantinya akan bernama UU Cipta Lapangan Kerja. Metode ini menjadi cara singkat, solusi perundang-undangan yg berbenturan secara vertikal dan horizontal untuk memberikan kemudahan bagi umkm," kata Luhut.
Selain itu, Kemenkop dan UMKM juga telah membuat program untuk pengembangan UMKM. Satu diantaranya ialah pemberian modal hibah. Namun koutanya terbatas dan diprioritaskan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah ekonomi khusus.
Terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang ingin mendapatkan modal ini. Di antaranya, yaitu memiliki NPWP, sertifikat pelatihan, dan diutamakan masih muda yang berkisar 45 tahun. Usia UMKM juga masuk dalam persyaratan. Yakni, minimun usahanya sudah berjalan enam bulan.
"Jadi kita tak ingin memberikan yang masih bermimpi. Kalau misalnya kita berikan, ternyata usahanya tak jalan sama sekali, terus uangnya habis. Kan jadinya dia yang kasihan, karena harus ganti uangnya," tutur Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.