Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Revisi PP 109 Dinilai Matikan Industri Hasil Tembakau

Industri ini telah berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun terhadap pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Rencana Revisi PP 109 Dinilai Matikan Industri Hasil Tembakau
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Diskusi publik soal rencana revisi PP 109 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo Siswoyo menilai wacana merevisi PP 109/2012 sebagai suatu agenda untuk mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Padahal IHT sudah menjadi tumpuan hidup bagi lebih dari enam juta masyarakat Indonesia berdasarkan data pada 2018.

Menurut Budidoyo, industri ini telah berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun terhadap pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

"PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Budidoyo di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Selain AMTI, beberapa pemangku kepenting lainnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) juga tegas menolak gagasan revisi PP 109 tersebut.

Mereka berpendapat Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini.

Berita Rekomendasi

“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini,” tambah Budidoyo.

Mereka berharap Kemenkes mempertimbangkan suara akar rumput, masyarakat yang langsung terdampak atas inisiatif ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengusulkan rancangan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Baca: Bea dan Cukai: Belum Ada Kesepakatan Final Soal Revisi PP 109/2012

Beberapa poin rencana revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen.

Ditambah lagi pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, yang tujuannya menekan prevalensi perokok anak. 

Nasib Pabrikan Rokok

Dalam catatan Kemenperin, saat ini jumlah pabrikan rokok yang beroperasi di Indonesia berjumlah 700-an, mulai dari pabrik skala kecil sampai industri besar yang mempekerjakan sekitar 700 ribuan tenaga kerja. 

Jumlah petani tembakau yang memasok kebutuhan bahan baku IHT jumlahnya 500 ribu-600 ribuan orang, ditambah 1 jutaan lebih petani cengkeh.

Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mogadishu Djati Ertanto mengakui, tidak mudah bagi pemerintah untuk merevisi kebijakan yang berdampak bagi jutaan orang pekerja di IHT.

“Belum lagi masyarakat yang berdagang rokok, dan para pekerja di sektor ritel. Tentu tidak mudah merevisi kebijakan yang akan berdampak pada IHT nasional."

"Apalagi tahun lalu IHT menyumbang pendapatan negara dalam bentuk cukai sekitar Rp180 triliun dan pajaknya Rp190 triliunan. Jadi hampir 10 persen APBN kita itu didanai oleh IHT,” jelas Mogadishu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas