Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Carmelita Hartoto: Pengusaha Masih Menunggu Juknis Terkait Penerapan Permendag

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap pemerintah segera terbitkan petunjuk teknis terkait penerapan peraturan

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Carmelita Hartoto: Pengusaha Masih Menunggu Juknis  Terkait Penerapan Permendag
dok pribadi
Carmelita Hartoto 

TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (7/11/2017). Carmelita diperiksa terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Carmelita Hartoto/ TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batubara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras. 

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, Jumat (29/11/2019).

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto
Carmelita Hartoto (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Carmelita mengatakan, keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.

“Pengusaha masih menunggu Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tutur Carmelita.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas