Berkaca dari Gaya Bisnis Garuda Indonesia, Menteri Erick Thohir Perketat BUMN Bikin Anak Usaha
Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu juga tak setuju dengan langkah Garuda Indonesia yang membentuk anak usaha patungan bernama Gapura itu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir “menyentil” gaya bisnis yang dilakukan maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Menurut Erick, Garuda Indonesia membentuk anak usaha yang tak sesuai dengan inti bisnisnya. Hal tersebut dikemukakan Erick saat rapat kerja perdana dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (2/12/2019).
“Kemarin saya review Garuda. ( Anak usaha) Gapura yang namannya management handling itu enggak usah di Garuda. Lebih baik di AP (Angkasa Pura) saja yang manage (perusahaan) itu,” ujar Erick.
Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu juga tak setuju dengan langkah Garuda Indonesia yang membentuk anak usaha patungan bernama Gapura itu.
Baca: Tutin Apriyani, Pegawai Garuda Indonesia Buronan Kasus Tipikor E-Tiket Diamankan Kejati Riau
Menurut Erick, langkah manajemen Garuda Indonesia itu kontraproduktif, sebab ada bisnis yang saling tumpang tindih alias overlap.
“Kenapa harus ada overlaping yang akhirnya kontraproduktif,” kata Erick.
Ke depannya, Erick menyatakan bakal memperketat perusahaan BUMN dalam membentuk anak usaha. Dia ingin pembentukan anak usaha dilakukan dengan langkah yang jelas.
“Ini business model harus diperbaiki supaya bisa compete (bersaing) dan bagus,” ucap dia.
Gapura sendiri merupakan perusahaan patungan yang didirikan pada 26 Januari 1998 oleh tiga BUMN, yaitu Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Perusahaan itu bergerak di bidang usaha jasa ground handling dan kegiatan usaha lainnya yang menunjang usaha penerbangan di bandara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di DPR, Erick Thohir Sentil Gaya Bisnis Garuda Indonesia"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.