KSPSI Protes Kebijakan Upah Minimum Gubernur Ridwan Kamil
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan yang justru membuat polemik baru dengan buruh.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
![KSPSI Protes Kebijakan Upah Minimum Gubernur Ridwan Kamil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fspmi-demo-di-gedung-sate-tuntut-cabut-pergub-no-54-tahun-2018_20181025_212531.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak membuat masalah baru dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 561/75/Yanbangsos kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah itu tentang pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan yang justru membuat polemik baru dengan buruh.
Peraturan berlandaskan SK Gubernur bersifat wajib serta memiliki konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.
Baca: Penampilannya Kembali Jadi Sorotan saat Foto Bareng Ridwan Kamil, Jenggot AHY Makin Lebat & Beruban
"Tentunya keputusan kontroversial ini membuat buruh di Jawa Barat marah dan akan menggelar aksi besar-besaran dari gabungan seluruh serikat pekerja yang ada di Jawa Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Andi Gani menjelaskan, didalam UU Ketenagakerjaan sudah diatur jika perusahaan benar-benar tidak mampu maka penangguhan kenaikan bisa dilakukan.
Apalagi bupati dan walikota di wilayah Jawa Barat telah mengirim surat kepada Ridwan agar penetapan upah dilakukan dengan SK.
"Tapi, dengan mengeluarkan Surat Edaran ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan tidak menaikkan upah buruh," tegasnya.
KSPSI berharap dengan dikeluarkannya SK penetapan UMK situasi akan kembali kondusif.
Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.