Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tawarkan Pinjaman Lewat Website hingga SMS, Ini Daftar 125 Fintech Ilegal Per November 2019

Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

Editor: Sanusi
zoom-in Tawarkan Pinjaman Lewat Website hingga SMS, Ini Daftar 125 Fintech Ilegal Per November 2019
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat dan hingga akhir November lalu kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (3/12).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK November 2019

1 Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)

Berita Rekomendasi

2 Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3 Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4 Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5 Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6 Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7 Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8 Boxbox (Platform: Boxbox)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas