Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ari Askhara Dipecat, Karyawan Garuda Sindir Eks Dirut Lewat Karangan Bunga, Ini Alasannya

maraknya karangan bunga kepada Menteri BUMN merupakan dukungan sekaligus ekspresi kekecewaan dan keresahan karyawan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ari Askhara Dipecat, Karyawan Garuda Sindir Eks Dirut Lewat Karangan Bunga, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan sanksi tindak pidana kepabeanan diberikan?

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

"Hal itu tertera dalam Pasal 102 atau Pasal 103 undang-undang a quo," kata Eddy O.S Hiariej dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Eddy menyebut, dalam konteks sanksi administrasi, Ari harus melaksanakan 3 kemungkinan.

Kemungkinan pertama adalah membayar kepada negara atas bea masuk yang seharus dibayarkan atas barang yang diselundupkan.

"Kedua, barang atau benda tersebut dirampas oleh negara. Dan ketiga, barang atau benda tersebut dikembalikan ke negara asalnya," jelas Eddy.

Pidana Kepabeanan

Rekomendasi Untuk Anda

Namun kata Eddy, jika Ari telah memenuhi sanksi administrasi, maka proses pidana tidak dilanjutkan. Hal itu mengingat hukum pidana kepabeanan adalah hukum pidana khusus eksternal dengan sifat dan karakteristik sebagai ultimum remidium.

"Sifat ultimum remidium membuat ketentuan pidana adalah sarana terakhir jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi," ungkapnya.

Terlebih, penyelundupan barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Karena untuk penggunaan pribadi pula, maka peristiwa tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi Garuda Indonesia.

"Dengan demikian, Garuda sebagai korporasi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, terlebih pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas