Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

UNEP: 76 Persen Karhutla 2019 Terjadi di Lahan Terlantar

untuk memperkecil potensi karhutla, para pemegang konsesi termasuk pemerintah wajib dibebani tanggung jawab

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in UNEP: 76 Persen Karhutla 2019 Terjadi di Lahan Terlantar
/Theo Rizky
Helikopter water bombing berusaha memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (9/10/2019). Kebakaran lahan masih terjadi dikawasan tersebut sejak beberapa hari terakhir, tim gabungan yang terdiri dari personil Manggala Agni, TNI AD, BPBD Riau dan Satpol PP Kab Kampar juga telah turun dilokasi berjibaku memadamkan api yang diduga berasal dari unsur kesengajaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Masih maraknya kebakaran lahan dikhawatirkan dapat menimbulkan kembali kabut asap pekat seperti yang terjadi sebelumnya. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia periode Januari-Oktober 2019 di tujuh provinsi di Indonesia mencapai 1,64 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan penelitian yang dilakukan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Environment Programme (UNEP) 76 persen Karhutla terjadi di lahan terlantar.

Sementara itu, sebanyak 3 persen kebakaran terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit. Begitu juga kebakaran di kawasan hutan mencapai 3 persen dari total keseluruhan area. Diperkirakan, pada 1 Januari hingga 31 Oktober 2019 sekitar 60.000 hektare hutan terkena dampak kebakaran dan sebagian berada di lahan gambut.

Baca: Pemerintah Menyatakan Penanganan Karhutla Tahun 2019 Dapat Teratasi Dengan Baik

Baca: Sejumlah Pihak Meminta agar Pembuktian Hukum Karhutla Didasarkan Bukti Ilmiah

Baca: KLHK Sepakat Tingkatkan Sinergi dengan Polri Tangani Karhutla

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan, melihat fakta tersebut dapat dikatakan bahwa konsesi tidak produktif seperti kawasan terlantar yang tidak dibebani izin, punya potensi karhutla tinggi.

Hal ini, berbeda dengan kawasan yang dibebani izin seperti perkebunan sawit. ”Kemungkinan suatu kawasan produktif seperti perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri terbakar dan punya banyak hotspot kecil,” kata Sudarsono di Jakarta, Jumat (6/12).

Karena itu, untuk memperkecil potensi karhutla, para pemegang konsesi termasuk pemerintah wajib dibebani tanggung jawab termasuk pemberlakukan tanggung jawab mutlak jika konsesinya terbakar.

“Cara pencegahan ini lebih efektif dibandingkan penanggulangan jika sudah terjadi kebakaran,” imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengamat Lingkungan dan Kehutanan Petrus Gunarso mengatakan bahwa tanggung jawab itu akan memaksa setiap pemegang konsesi aktif menjaga konsesi. Baik Sudarsono maupun Petrus berpendapat, kesetaraan tanggung jawab pemegang konsesi bisa memperkecil terjadi terjadinya karhutla sekaligus meminimalir kampanye hitam terhadap industri sawit di Indonesia yang selama ini selalu dikambing hitamkan.

“Seharusnya saat terjadi kebakaran hutan di Pulau Jawa, Perum Perhutani sebagai BUMN pemegang konsesi hutan bisa diminta pertanggung jawaban dan dikenai sanksi sama seperti korporasi dan masyarakat,” kata Sudarsono.

Musdalifah Mahmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit.

”Naifnya rasanya jika untuk membeli bibit sawit saja butuh dana Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dan belum termasuk biaya lain seperti pupuk, jika kemudian hanya untuk dibakar,”kata Musdalifah.

Sudarsono menambahkan, banyak hal yang perlu dicermati dan bisa diperdebatkan dalam Permen LHK No 7 tahun 2014 terkait metode penghitungan besaran ganti rugi dan biaya pemulihan.

Hal ini karena sejumlah aturan dalam regulasi tersebut memberlakukan penghitungan ganda (double counting) bahkan multiple counting.

Menurut Sudarsono, Penghitungan ganda misalnya terjadi pada penghitungan ekosistem dan biodiversity serta carbon indeed dan carbon loss. Dalam penghitungan hilang peluang ekonomi (economic losses) juga terjadi double counting.Permen tersebutnya memisahkan antara pendapatan dan keuntungan. Padahal, logikanya keuntungan merupakan bagian dari pendapatan.

“Penghitungan ganda berakibat pada nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata yang nilainya fantastis Rp 315 triliun atau jika dirata-rata sebesar Rp 300 juta per hektar. Padahal sejumlah kajian hanya menghitung nilai ganti rugi dalam kisaran Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per hektar.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas