Uni Eropa Membalas, Kenakan Pajak Impor Biodiesel Asal Indonesia Hingga 18 Persen
Pengenaan pajak oleh Uni Eropa ini merupakan pukulan terbaru bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - Negara-negara Uni Eropa, hari Senin (9/12/2019) kemarin memastikan pengenaan tarif impor atas produk biodiesel dari Indonesia, untuk melawan apa yang mereka sebut sebagai subsidi tidak adil
Ini merupakan pukulan terbaru bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia, setelah Uni Eropa memutuskan, minyak nabati itu dihapus dari daftar bahan bakar terbarukan.
Uni Eropa menerapkan tarif impor sebesar 8% hingga 18% atas produk biodiesel Indonesia. Angka ini sama dengan tarif sementara yang mereka usulkan pada Agustus lalu.
Komisi Eropa memperkirakan, pasar biodiesel Uni Eropa mencapai 9 miliar euro atau sekitar US$ 10 miliar per tahun, dengan impor dari Indonesia sebesar 400 juta euro.
Menurut Komisi Eropa yang membidangi perdagangan, produsen biodiesel Indonesia menjual dengan harga rendah yang tidak adil untuk pasar dalam negeri mereka.
Baca: Jokowi: Indonesia Tidak Tinggal Diam Tanggapi Diskriminasi Komoditas Sawit
Penyelidikan Komisi Eropa menemukan, produsen biodiesel Indonesia mendapat manfaat dari subsidi, pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.
"Ini membuat produsen Uni Eropa mengalami kerugian," kata Komisi Eropa seperti dikutip Reuters.
Uni Eropa dan China adalah pasar terbesar Indonesia untuk ekspor biodiesel. Pemerintah Indonesia telah mengancam mengenakan tarif atas impor produk susu Uni Eropa sebagai aksi balas.
Uni Eropa mengatakan pada Maret lalu, perkebunan kelapa sawit Indonesia berkontribusi terhadap deforestasi. CPO seharusnya tidak lagi digunakan sebagai bahan bakar terbarukan.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Duh, Eropa kenakan pajak impor atas biodiesel Indonesia hingga 18%