Pekan Depan, Pemerintah Naikkan Lagi Tarif Tol Jagorawi
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan perubahan tarif tol pada ruas jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) per 19 Desember 2019 atau pekan depan.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Baca: Seharusnya Pemerintah Alokasikan Lebih Banyak Anggaran untuk Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat
Dalam salinan keputusan menteri tersebut, besaran tarif tol pada ruas jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi baru yakni Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 16.000, Golongan V Rp 16.000.
Sementara, tarif Tol Jagorawi saat ini sendiri berada di Rp 6.500 untuk golongan I, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.
Bila dibandingkan, terjadi penyesuaian harga pada tiap-tiap golongan.
Untuk kendaraan pribadi atau golongan I, naik Rp 500 dan golongan II sebesar Rp 2.000. Sementara itu, golongan III turun menjadi Rp 1.500, sementara golongan IV turun Rp 3.500.