Heboh Izin Ekspor Benih Lobster Dibuka Lagi, Kementerian Kelautan Bilang Baru Sebatas Kajian
Kabar ini menjadi ramai karena sebelumnya di era Susi Pudjiastuti menjadi menteri kelautan dan perikanan, ekspor benih lobster dilarang keras
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan kalangan nelayan dan pengusaha dikejutkan oleh kabar akan dibukanya lagi izin ekspor benih lobster ke luar negeri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kabar ini menjadi ramai karena sebelumnya di era Susi Pudjiastuti menjadi menteri kelautan dan perikanan, ekspor benih lobster dilarang keras seperti dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan, pemberian izin ekspor benih lobster saat ini baru sebatas kajian di KKP.
"Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan," ujar Lilly.
"Mari kita semua bersabar menunggu hasil kajian secara komprehensif oleh KKP dan tidak membuat kesimpulan sendiri sehingga dapat menimbulkan informasi yang simpang siur," lanjutnya.
Dia menyatakan, Indonesia merupakan negara penghasil benih lobster terbesar di dunia yang berasal dari hasil tangkapan di alam. Di beberapa daerah, ribuan nelayan kecil menggantungkan hidup dari perdagangan benih lobster ini.
Baca: Respons Edhy Prabowo Sikapi Kritik Susi Pudjiastuti Soal Ekspor Benih Lobster
Di sisi lain, penyelundupan benih lobster untuk di ekspor ke luar negeri juga marak terjadi sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster di alam.
"Saat ini KKP tengah mengkaji dan merumuskan kembali kebijakan pemanfaatan benih lobster bersama para pemangku kepentingan dan para pakar/ahli yang terdiri dari para peneliti dan akademisi," ungkap Lilly.
Baca: Terungkap Alasan Vietnam Membutuhkan Baby Lobster dari Indonesia, Susi Pudjiastuti Ingatkan Nelayan
Pihaknya juga sedang meminta masukan dan saran para pelaku usaha dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lobster di alam dan keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
"Kebijakan yang tengah dikaji terutama berkaitan dengan pemanfaatan benih lobster hasil tangkapan di alam, dengan mengatur ulang perdagangan benih lobster dan rencana pengembangan teknologi pembesaran benih lobster hingga ukuran konsumsi di dalam negeri," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.