Ini Penjelasan KKP Soal Ekspor Benih Lobster
Lilly Aprilya Pregiwati, menjelaskan kalau pencabutan larangan ekspor benur masih dalam tahap kajian.
Tayang:
Editor:
Sanusi
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pekerja memilih lobster siap jual di salah satu keramba lobster di kawasan Dusun Suka Damai, Simeulue, Rabu (2/9/2015). Dalam sebulan pengusaha dapat menjual sedikitnya 300-400 kilogram lobster yang dikirim ke Jakarta melalui darat dan udara. Harga jual lobster Rp 280.000 hingga Rp 350.000 per kilogram. SERAMBI/M ANSHAR
Pelarangan ekspor benih lobster sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
"Kami informasikan bahwa kebijakan ini masih dalam proses pengkajian, memerlukan waktu hingga siap untuk disosialisasikan," kata Lili.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan KKP"
Sumber: Kompas.com
Berita Populer