Salurkan FLPP, Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan 37 Bank Pelaksana
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 37 bank pelaksana
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Program penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan bersubsidi alias KPR Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kembali dilanjutkan pemerintah pada 2020.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) dengan 37 bank pelaksana sebagai penyalur dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tahun anggaran 2020.
"Intinya pemerintah menunjuk sebanyak 37 bank pelaksana konvensional maupun syariah yang terdiri 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah (BPD)," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Baca: Kementerian PUPR Alokasikan Anggaran FLPP 2020 Senilai Rp11 Triliun
Jumlah bank pelaksana tersebut berkurang tiga lantaran tidak mencapai target FLPP meski demikian ada bank baru yang siap menyalurkan dana KPR FLPP yaitu BNI Syariah.
"Memang bank di daerah tidak mempunyai potensi untuk membangun rumah subsidi sehingga sudah kami drop dan tidak lanjutkan di 2020," katanya.
Arief menjelaskan dari 37 bank pelaksana kuota terbesar masih didominasi Bank BTN sebesar 39 persen.
Penunjukkan bank pelaksana sebagai bank penyalur dana FLPP ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP sejak triwulan I hingga triwulan IV tahun 2019.
Menurut Arief bank pelaksana tersebut dinilai dari unsur penilaian kinerja dalam proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan Host to Host, serta indikator kinerja keuangan.