Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tambal Penerimaan Pajak, Pemerintah Andalkan Pajak Karyawan dan Pajak Badan

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2019 sebesar Rp 1.136,17 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tambal Penerimaan Pajak, Pemerintah Andalkan Pajak Karyawan dan Pajak Badan
TRIBUNNEWS/
Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Reporter Kontan,  Yusuf Imam Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan pajak di periode Januari-November 2019 turun tipis 0,04% year on year (yoy). Untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa satu bulan terakhir, pemerintah akan mengandalkan penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan serta PPh Pasal 25/29 atawa pajak korporasi.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2019 sebesar Rp 1.136,17 triliun.

Pencapaian tersebut baru 72,02% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,56 triliun. Artinya, di sisa satu bulan, penerimaan pajak masih kurang Rp 441,39 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak penghasilan karyawan membaik karena peningkatan pertumbuhan sektor yang padat karya seperti pengolahan, pedagangan, serta jasa dan keuangan.

Sementara, untuk pajak penghasilan korporasi rebound terjadi pada sektor informasi dan komunikasi serta jasa keuangan.

“Untuk PPh badan memang kalau dibandingkan tahun lalu masih kalah. Tapi pencapaian November 2019 sudah mengindikasikan perbaikan."

Berita Rekomendasi

"Kami tetap melihat ada harapan optimisme karena profitabilitas korporasi membaik,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode November 2019, di kantornya, Kamis (19/12/2019).

Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 sampai dengan akhir November 2019 sebesar Rp 133,17 triliun dengan pertumbuhan 10,58% yoy. Sementara, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 senilai Rp 222 triliun atau tumbuh 1,81% secara tahunan.

Catatan Kemenkeu pada dua bulan kuartal IV-2019 yakni Oktober-November 2019 realisasi penerimaan PPh karyawan secara rata-rata tumbuh 15,01%. Khusus bulan November 2019 tumbuh 19,6% secara bulanan.

Ini menandakan indikasi rebound lantara sepnajang kuartal III-2019 penerimaan PPh karyawan turun 0,82%.

Sementara, rata-rata pertumbuhan penerimaan PPh badan pada Oktober-November 2019 mencapai 16,88% dan khusus bulan November 2019 tumbuh 25,22% secara bulanan.

Sedangkan, pada sepanjang kuartal III-2019, penerimaan PPh badan turun 12,68%.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, sumbangsih penerimaan pajak korporasi kemungkinan tumbuh melambat.

Baca: Kritik Kinerja Menko Kemaritiman, Faisal Basri: Menteri Luhut Mau Terlibat Semua

Hal ini karena permintaan ekonomi global telah membuat negara yang berbasis ekspor kelimpungan.

Menurutnya, perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China bukan lagi ancaman, tapi mulai menjadi kenyataan. Imbasnya, global supply chain terganggu dan ini berdampak pada penerimaan pajak Indonesia.

Darussalam melihat pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan dua basis penerimaan pajak itu saja. Tetapi, perlu meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Tidak banyak hal yang bisa dilakukan. Melainkan hanya bisa lewat pemanfaatan data informasi keuangan yang berasal dari Automatic Exchange of Information (AEoI), akses informasi keuangan, dan data dari pihak ketiga,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12/2019).

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah andalkan pajak karyawan dan pajak badan untuk menutup penerimaan pajak 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas