Ahok Diberi Jabatan Rangkap, Komisaris Utama Sekaligus Komisaris Independen Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat jabatan rangkap sebagai komisaris independen di Pertamina.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat jabatan rangkap sebagai komisaris independen di BUMN pelat merah tersebut.
Juru bicara Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menggantikan salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-282/MBU/11/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan (Persero) PT Pertamina dan SK-283/MBU/11/2019, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada 22 November 2019 lalu.
"Mengubah keputusan KBUMN yang November di mana jabatannya pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya komut jadi komut/komisaris independen," kata Fajriyah di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Baca: Pensiun dari TNI, Suami Bella Saphira, Agus Surya Bakti jadi Komisaris Utama PT Antam
Dia menjelaskan, pengangkatan Ahok sebagai komisaris independen Pertamina untuk menyesuaikan peraturan Kementerian BUMN terkait penerapan tata kelola BUMN.
Dalam aturan itu, porsi komisaris independen di perseroan harus mencapai 20 persen.
"Kalau pertamina saat ini kita sudah punya pak Alexander Lei sebagai komisaris independen, sekarang ditambah satu, Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen, jadi sudah mencukupi sesuai peraturan," jelas dia.
Pertamina memberhentikan Suahasil Nazara sebagai komisaris. Sua digantikan oleh Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.