Implementasi NDPE Biodiesel di Indonesia Baru 64 Persen
Semua stakeholder, baik pemerintah, perkebunan, pemasok dan pengguna biodiesel harus memiliki komitmen kuat menggunakan biodiesel
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Koalisi Clean Biofuel for All, Agus Sutomo mengatakan implementasi NDPE (No Deforestation, Peatland & Exploitation) pada biodiesel di Indonesia masih belum optimal.
Menurutnya, NDPE pada biodiesel baru 66 persen sedangkan sisanya sebesar 34 persen masih non NDPE.
Hal itu disampaikan dalam laporan Catatan Akhir Tahun Biodiesel 2019 di Indonesia menyusul menyusul deforestasi, lahan gambut, dan eksploitasi di industri perkelapasawitan akhir pekan.
Dalam laporan tersebut antara lain menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai biofuel (biodiesel) di Indonesia dan komitmen dari semua stakeholders dalam implementasikan NDPE.
“Biofuel atau biodiesel yang bersih dari pembakaran, lahan gambut dan eksploitasi sangat penting diperhatikan oleh stakeholders kelapa sawit di Indonesia. Banyak perusahaan yang bilang sudah mengimplementasikan NDPE tapi masih saja ada yang menyimpang di lapangan,” kata Agus.
Ia mengatakan semua stakeholder, baik pemerintah, perkebunan, pemasok dan pengguna biodiesel harus memiliki komitmen kuat menggunakan biodiesel yang bersih dari pembakaran, gambut maupun eksploitasi.
Apalagi bila melihat pemanfaatan biodiesel/biofuel adalah sebagai upaya untuk memastikan ketahanan energi dan mengurangi pemanasan global.
Baca: Pemerintah Disarankan Gertak Uni Eropa Lewat Pembatalan Kontrak Penbelian 313 Pesawat Airbus
Indonesia sudah melaksanakan bauran energi demgan biodiesel hingga 20 persen sampai saat ini.
Dalam roadmapnya, bauran sebesar 30 persen atau B30 akan diimplementasikan mulai 2020.
Semakin tinggi baurannya akan semakin besar kebutuhan minyak sawit.
Oleh karena itu, di tengah program mandatori tersebut, semua mata rantai biodiesel harus fokus membenahi isu-isu yang berkaitan dengan NDPE.
Implementasi mandatori B30 sebentar lagi akan digelar tahun 2020.
“Ini dapat menjadi momentum untuk meninjau ulang komitmen semua stakeholder yang terlibat dalam industri ini terhadap biodiesel di Indonesia.”
Dalam laporan, ada beberapa sorotan yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkaran kelapa sawit.
Koalisi tersebut merekomendasikan kepada perusahaan yang sudah adopsi NDPE bisa konsisten terapkan NDPE, tidak hanya kepada pemasok tapi juga pada anak-anak perusahaan.
“Begitu pula bagi perusahaan-perusahaan yang belum mengadopsi untuk segera menerapkannya,” terang Agus.
Rekomendasi kepada pemerintah adalah pada ranah pengawasan dan penguatan regulasi yang memastikan perusahaan-perusahaan menjalankan NDPE secara menyeluruh.