UMK Baru di Tahun 2020, Beli Rumah Bukanlah Impian
Kenaikan rata-rata UMK mencapai 8,51 persen. Ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan rata-rata UMK mencapai 8,51 persen. Ini mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, walaupun pada praktiknya ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.
Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menjelaskan bahwa masalah banyak orang untuk membeli rumah adalah uang muka (down payment/DP), apalagi dengan gaji minimum.
Kalau memang sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat, atau menabung sehingga uang yang dikumpulkan bisa untuk membayar uang muka.
Baca: Pemkot Diminta Perhatikan Pedagang Pasar Tunjungan
“Adanya kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8,51 persen diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kost. Jika mau berhemat dan menabung, maka selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” jelas Ike dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).
Ike menuturkan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang DP rumah dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Apalagi sekarang Bank Indonesia (BI) sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka.
“Pekerja dengan upah minimum disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga," terang Ike.
"Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” imbuhnya.
KPR subsidi sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, bunga flat 5 persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun.
Syarat mengajukan KPR jenis ini adalah gaji pemohon maksimal Rp 4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp 7 juta untuk membeli apartemen. Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.
Untuk pilihan hunian yang disarankan bagi para pekerja dengan upah minimum adalah jenis rumah tapak. Meskipun harga rumah tapak dan apartemen meningkat bersama sepanjang 2018, namun harga rumah tapak masih lebih terjangkau bagi mereka.
Ia mengatakan, para pekerja dengan upah minimum memiliki kesempatan yang setara untuk membeli rumah. Dengan menabung secara rutin atau menyisihkan pendapatan tambahan seperti bonus dengan jumlah signifikan, mereka bisa mulai memiliki rumah.
"Berbagai fasilitas KPR dan pilihan hunian juga bisa dimanfaatkan mereka. Pemangku kepentingan properti harus bersama-sama memberikan kesempatan bagi para pekerja dengan upah minimum untuk bisa memiliki rumah,” pungkas Ike.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: UMK Naik di 2020, Jangan Tunda Beli Rumah