Polemik Kasus Jiwasraya, Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi sorotan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menjadi sorotan. Pengamat menyebut, kasus tersebut harus diselesaikan dengan baik, salah satunya dengan penegakan hukum.
Pengajar Fakultas Ekonomi Univeritas Brawijaya Dias Satria mengatakan, kasus Jiwasraya belakangan malah menjurus pada penggiringan opini yang bisa jadi akan mengaburkan masalah hukumnya.
“Kita harus melihat kasus ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN, bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan hukum berjalan,” kata Dias dalam keterangannya, Selasa (24/12/2019).
Menurut Dias, upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak dengan cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai.
“Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan.
Kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir yang berusaha membersihkan oknum-oknum nakal di BUMN pun menurut Dias harus diapresiasi dan dikawal.
“Menuduh menteri terlibat hanya akan mengaburkan masalah. Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya,” terang Dias.
Saat ini nilai tunggakan pada nasabah Jiwasraya mencapai Rp 12,4 triliun. Bahkan, perusahaan asuransi pelat merah ini menyerah dan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran tersebut sebelum memperoleh dana investasi.
Berdasarkan assessment pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan, nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated), akibatnya laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp 2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.
Sulitnya keuangan Jiwasraya bermula dari jatuhnya nilai portofolio Produk investasi JS Saving Plan. OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi perusahaan.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Penegakan Hukum Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya