Daftar Harga dan Jasa yang Naik di Tahun 2020, Siap-siap Rogoh Kocek Dalam-dalam
Dari sisi finansial, harus bersiap pula merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019. Mengapa?
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuk tahun 2020, masyarakat tak hanya siap menyambut pergantian tahun.
Dari sisi finansial, harus bersiap pula merogoh kocek lebih dalam dibandingkan 2019. Mengapa?
Rencananya, akan ada kenaikan tarif, harga, dan iuran untuk sejumlah kebutuhan. Apa saja?
Berikut daftar tarif dan iuran yang akan naik pada 2020:
1. Iuran BPJS Kesehatan
Salah satu kenaikan yang harus dihadapi masyarakat pada 2020 mendatang adalah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengingatkan mereka.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini menyebutkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran kepesertaan untuk kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan.
Iuran kelas Mandiri II naik 115 persen dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Adapun peserta BPJS Kesehatan yang menerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan peserta pekerja penerima upah (PPU) pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa, dan perangkat desa sudah naik sejak Agustus 2019.
2. Rokok