BPK: Jiwasraya Lakukan Rekayasa Keuangan Sejak Era SBY, Perusahaan Dilaporkan Untung
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, persoalan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006. Saat BUMN ini mengklaim mendapatkan keuntungan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, manajemen Asuransi Jiwasraya mulai melakukan rekayasa laporan keuangan sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, persoalan Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006. Saat BUMN ini mengklaim mendapatkan keuntungan.
"Sejak tahun 2018 lakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan, permasalahan PT AJS sudah terjadi sejak lama. Sejak 2006 membukukan laba meski laba semu dari rekayasa akuntansi atau window dressing," ujar dia di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Baca: PDIP Tak Setuju Dibentuk Pansus, Dukung Panja Kasus Jiwasraya
Satu dekade kemudian, Agung mengungkapkan, Jiwasraya kembali mengaku untung, namun lagi-lagi dengan pengecualian yakni opini tidak wajar.
"Pada 2017 meraih laba Rp 360 miliar, namun opini tidak wajar akibat adanya kecurangan. Ada kekurangan pencadangan Rp 7,7 triliun, kalau itu dicatat harusnya derita kerugian," katanya.
Hal yang dikhawatirkan pun tiba, ia menambahkan, Jiwasraya membukukan kerugian fantastis hingga Rp 15,3 triliun pada 2018, meski menurun tahun berikutnya.
"Pada 2018 rugi Rp 15,3 triliun dan sampai September 2019 diperkirakan rugi Rp 13,7 triliun. Lalu, pada November 2019 diperkirakan negatif ekuitas Rp 27,2 triliun," ujar Agung.
Molor 2 Jam
Pengumuman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan atas Asuransi Jiwasraya molor dua jam dari jadwal yang diumumkan sebelumnya, yakni dari pukul 12.00 WIB menjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya butuh waktu untuk mengumumkan kasus yang tahun 2019 lalu diduga merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun ini.
Secara keseluruhan pihaknya meminta waktu 2 bulan lagi untuk mengungkap kasus Jiwasraya secara tuntas.
"Tahap pertama karena serinya ada banyak mungkin memakan waktu. Tahap pertama dalam waktu singkat tahap yakni 2 sampai 2 setengah bulan diselesaikan penegak hukum," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Agung mengungkapkan, dalam periode 2010 hingga 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas Jiwasraya pada 2016 dan 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.