Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Ada Penyertaan Modal Negara untuk Jiwasraya, Komisi XI Belum Perlu Bikin Pansus

Komisi XI DPR RI menilai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengkarut kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya masih belum perlu.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tak Ada Penyertaan Modal Negara untuk Jiwasraya, Komisi XI Belum Perlu Bikin Pansus
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menjadi pembicara pada konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019 BPK telah du kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2016 dan pemeriksaan Investigatif tahun 2018. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengkarut kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun di 2019 masih belum perlu.

Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno berpendapat, sebaiknya bentuk panitia kerja (panja) dulu di Komisi VI untuk mengawasi perbaikan tata kelola, aturan main, manajemen risiko, dan kajian solusi korporasi Jiwasraya.

"Setelah itu Komisi XI baru masuk apabila ada usulan privatisasi dan penyertaan modal negara (PMN),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Selain itu, belum diperlukannya pembentukkan pansus dimaksudkan untuk memberi kepastian kepada nasabah bahwa Pemerintah bersama DPR hadir di dalam upaya penyelamatan Jiwasraya, tanpa membuat gaduh dan menghambat.

Hendrawan menjelaskan, saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang melakukan upaya penyehatan keuangan Jiwasraya melalui sejumlah opsi.

Baca: BPK Molor 2 Jam Umumkan Kasus JIwasraya, Minta Waktu Lagi 2 Bulan untuk Ungkap Tuntas

Kemudian, Kejaksaan Agung juga tengah menyidik adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jiwasraya pada periode 2013 hingga 2017.

Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, YLKI: Cermin Keteledoran OJK

Berita Rekomendasi

"Belum diperlukan pansus, tapi harus tetap dikawal. Semua masalahnya sedang ditangani oleh pemerintah dan Kejaksaan Agung kalau soal hukum," kata Hendrawan.

Sementara itu, Hendrawan optimistis Kementerian BUMN mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan Jiwasraya dan mengembalikan kewajiban kepada nasabah.

"Adapun soal dugaan tindak korupsi yang dilakukan manajemen lama, jajaran Kejaksaan Agung akan mampu membongkar aktor intelektual yang merugikan Jiwasraya lebih dari Rp 13,7 triliun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas