APL Sebut Mall dan Apartemen Central Park Bukan Tempat Fintech Ilegal Beroperasi
Sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Podomoro Land Tbk (APLN) angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, diantaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).
APLN menegaskan mall dan apartemen Central Park yang dikelola bukanlah tempat kegiatan FP2PL ilegal.
Justini, Sekretaris Perusahaan APLN menyatakan Central Park merupakan nama atau merek untuk mall dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
Baca: Viral Penggerebekan Pinjaman Online di Pluit, Dua Pelaku yang Sempat Buron Kini Berhasil Ditangkap
Baca: Sempat Buron, Warga Tiongkok yang Jadi Bos Fintech Ilegal di Pluit Ketangkap
Baca: Sang Ayah Wafat Karena Pneumonia, Olga Lydia: Kami Sekeluarega Sudah Merelakan
"Sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati- hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park," kata Justini dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2020).
Justini menegaskan bahwa prinsip kehatian-hatian menjadi prioritas dalam menjalankan kegiatan usaha.
"Pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," tegasnya.
Ia menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.
Baca: Empat Layanan Baru BMW Astra Pluit Juga Berlaku untuk Mobil Tipe Lama
Baca: Ditemukan Mayat Wanita yang Sudah Jadi Tulang Belulang di Pluit, Posisinya dalam Keadaan Tertidur
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tak berkantor di daerah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) dengan alasannya demi menjaga reputasi.
Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 tertanggal 6 Januari 2020, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas sehingga diminta untuk tidak berkantor di kedua tempat tersebut.