Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

APL Sebut Mall dan Apartemen Central Park Bukan Tempat Fintech Ilegal Beroperasi

Sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in APL Sebut Mall dan Apartemen Central Park Bukan Tempat Fintech Ilegal Beroperasi
wikipedia
Central Park Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Podomoro Land Tbk (APLN)  angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, diantaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).

APLN menegaskan mall dan apartemen Central Park yang dikelola bukanlah tempat kegiatan FP2PL ilegal.

Justini, Sekretaris Perusahaan APLN menyatakan Central Park merupakan nama atau merek untuk mall dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.

Baca: Viral Penggerebekan Pinjaman Online di Pluit, Dua Pelaku yang Sempat Buron Kini Berhasil Ditangkap

Baca: Sempat Buron, Warga Tiongkok yang Jadi Bos Fintech Ilegal di Pluit Ketangkap

Baca: Sang Ayah Wafat Karena Pneumonia, Olga Lydia: Kami Sekeluarega Sudah Merelakan

"Sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati- hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park," kata Justini dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2020).

Justini menegaskan bahwa prinsip kehatian-hatian menjadi prioritas dalam menjalankan kegiatan usaha.

"Pemilihan tenant di Mall Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," tegasnya.

Ia menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena hal tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Baca: Empat Layanan Baru BMW Astra Pluit Juga Berlaku untuk Mobil Tipe Lama

Baca: Ditemukan Mayat Wanita yang Sudah Jadi Tulang Belulang di Pluit, Posisinya dalam Keadaan Tertidur

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau fintech peer-to-peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tak berkantor di daerah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara) dengan alasannya demi menjaga reputasi.

Dalam surat bernomor S-I/NB.213/2020 tertanggal 6 Januari 2020, OJK mengatakan gedung perkantoran dan bisnis serta area tersebut terindikasi sebagai tempat beroperasinya banyak fintech yang tidak terdaftar/berizin dari otoritas sehingga diminta untuk tidak berkantor di kedua tempat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas