Beredar Info, Utang Benny Tjokro ke Nasabah Dibayar dengan Rumah di Citra Maja
Hanson menjadikan aset propertinya sebagai salah satu media penyelesaian utangnya kepada para nasabah pinjaman individual.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Dityasa H Forddanta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Hanson International Tbk (MYRX) menjadikan aset propertinya sebagai salah satu media penyelesaian utangnya kepada para nasabah pinjaman individual.
Belakangan, beredar isi dokumen terkait opsi settlement tersebut.
Dalam opsi itu disebutkan, Hanson International menawarkan aset propertinya yang berlokasi di Maja, Banten. Ada dua jenis aset yang ditawarkan sebagai pengganti duit nasabah.
Pertama, rumah senilai Rp 405 juta dengan luas tanah 90 meter persegi. Adapun luas bangunannya sebesar 45 meter persegi. Kedua, kavling siap bangun.
Lokasinya masih sama, di Maja. Luas kavling ini 90 meter persegi dengan harga Rp 225 juta.
Ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi jika ingin mengambil opsi settlement ini. Prosedurnya adalah, sebagai berikut.
1. First come first serve, artinya nomor urut nasabah untuk pengurusan settlement berdasarkan waktu konfirmasi tertulis.
2. Nasabah diharuskan menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban bermaterai dengan aset (copy bisa e-mail) dan asli dikirimkan ke penanggung jawab masing-masing.
3. Tanggal pengakhiran perjanjian berjalan adalah tanggal yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban. Perjanjian baru dan perhitungan lebih atau kurang selisih akan diselesaikan.
Lebih Bayar: Direstruktur kelebihan nilai kewajiban untuk penyelesaian dalam waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
Kurang Bayar: Diselesaikan sebelum PPJB.
4. Surat Pernyataan Persetujuan Penyelesaian Kewajiban dengan Aset akan menjadi dasar perjanjian baru dalam bentuk PPJB.
5. Setelah peta lokasi siap, nasabah akan diinformasikan untuk memilih berdasarkan nomor urut.
Baca: Bursa Hentikan Perdagangan Saham MYRX Pasca Penetapan Tersangka Benny Tjokro