Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akui Industri Asuransi Butuh Perhatian Khusus

OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in OJK Akui Industri Asuransi Butuh Perhatian Khusus
Harian Warta Kota/henry lopulalan
LONGGARKAN ATURAN - Deretan lambang perusahan asuransi yang membuka usaha asuransi di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2015). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar aturan soal aktuaris untuk pelaku usaha asuransi umum. Kewajiban memiliki ahli aktuaris atau aktuaris fellow mundur dua tahun. Warta Kota/hennry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas industri jasa keuangan terjaga pada 2019, di tengah dinamika perekonomian global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

"Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Wimboh menjelaskan, penyaluran kredit perbankan 2019 tumbuh di level 6,08 persen seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global.

Baca: Indef: Kasus Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Lemah

Pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8 persen dibanding periode sama tahun lalu (year on year/yoy).

Sedangkan, Wimboh menyampaikan, BUKU III tumbuh 2,4 persen yoy, BUKU II tumbuh 8,4 persen yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4 persen yoy.

Berita Rekomendasi

Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi yang tumbuh 14,6 persen yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 persen yoy.

"Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil kedepan," kata Wimboh.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga, rasio Non Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5 persen atau net 1,2 persen.

Kemudian, Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan mencapai 23,3 persen, serta likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6 persen.

Adapun net interest margin tercatat turun menjadi 4,9 persen, dari 5,1 persen tahun 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen akhir 2018 menjadi 10,5 persen akhir 2019.

"Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh.

Selain itu, industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif pada 2019, pemi asuransi komersial mencapai Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1 persen yoy.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya," tuturnya.

Ia menambahkan, OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya dan juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wimboh.

Terakhir, di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.

"Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp 166,8 triliun dan 60 emiten baru," pungkas Wimboh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas