Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel
Pemerintah menegaskan PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor, bukan beras lokal meskipun itu beras premium ataupun medium lokal
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bagi bahan pangan, beras.
Zulhas menggarisbawahi, PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor.
Misalnya, beras yang diimpor dari Jepang, Beras Shirataki.
Itupun, kata Zulhas, hanya untuk kebutuhan hotel ataupun restoran.
Sementara, beras-beras lokal produksi dalam negeri, baik itu premium ataupun medium, tidak dinaikkan pajaknya.
Kenaikan PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, mendatang.
“Nah yang kena itu, yang suka makan di (restoran) Jepang, mana? Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu, karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena."
“Kecuali ada beras tadi itu, secara khusus seperti beras Jepang, lain-lain (akan naik),” kata Zulhas setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.
Ia juga menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku bagi hotel dan restoran yang menggunakan beras impor.
“Jadi (yang terdampak PPN 12 persen) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran."
"Jadi maksudnya begitu,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua DPD: Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK
Hal ini, kata Arief, dilakukan tak lain untuk meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri.
“Yang (beras) produksi dalam negeri, jangan (dinaikan PPN-nya), karena kita kan lagi dorong produksi di dalam negeri,” jelas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.