Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Bisa Periksa OJK

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terkait Kasus Jiwasraya, Kejagung Bisa Periksa OJK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Karangan bunga ucapan terima kasih dan dukungan terkait masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dikirim ke Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020). Kantor Menteri BUMN Erick Thohir kembali mendapat kiriman bunga berupa dukungan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, pemanggilan tersebut tergantung kebutuhan pemeriksaan.

“Kami sedang memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat pasti kami tindak lanjuti. Bukan hanya perorangan, siapa dan siapa.

Semua, jika masih ada keterlibatannya di situ akan kami periksa,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Namun ia belum bisa memastikan kapan akan memeriksa jajaran OJK, baik itu periode lama maupun baru.

Baca: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Mengaku Sudah Membentuk Tim Investigasi Terkait Kasus Asabri

Baca: Alasan KPK Pinjami Tempat Penyidik Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya

Baca: Soal Panja vs Pansus, Stafsus BUMN: Kami Kerja, Fokus Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya!

Sebab, belum sampai ke tahap pemeriksaan terkait pengawasan OJK terkait perizinan produk saving plan Jiwasraya.

Untuk saat ini, kejaksaan fokus menganalisa 55.000 transaksi Jiwasraya dari tahun 2008-2018, baik transaksi saham, reksadana dan lainnya.

Berita Rekomendasi

Dari transaksi tersebut, kejaksaan juga menemukan penyimpangan pemberian fee ke broker oleh manajemen Jiwasraya.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, transaksi jual beli saham-saham Jiwasraya di pasar modal harus dilakukan secara berurutan karena tidak semua transaksi dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bersangkutan.

“Ini kan melalui pasar modal sehingga kami harus menelusuri pembeli saham A dibeli dari mana, dari B diikuti dari mana dan sebagainya. Jadi ceritanya memang panjang,” ungkap Adi.

Dari pembelian saham tersebut, mesti dipilah mana yang sesuai aturan dan tidak. Kemudian mana transaksi yang menghasilkan kerugian dan untung bagi perusahaan.

Maka itu, hal ini menjadi pekerjaan yang cukup panjang, baru kemudian diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi Jiwasraya. (Ferrika Sari)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Terkait pengawasan Jiwasraya, Kejagung buka peluang panggil OJK

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas