Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK Ungkap Aliran Dana Ilegal Antarnegara Capai 5 Persen dari GDP Global

adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.

Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, aliran dana ilegal antarnegara atau Illicit Financial Flows (IFF) diprediksi mencapai 2 persen hingga 5 persen dari Gross Domestic Product (GDP) global.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.

“Aliran dana illegal berasal dari aktivitas kejahatan ekonomi antarnegara juga meningkat karena hadirnya virtual asset seperti crypto currency yang sulit dilacak,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca: PPATK Sebut Fenomena Kepala Daerah Bermain Judi di Kasino Bukan Hal Baru

Kiagus mengatakan, globalisasi mengakibatkan transaksi pergerakan modal atau free flow of capital, pergerakan orang atau free flow of persons, serta pergerakan barang dan jasa atau free flows of goods and services menjadi tanpa batas.

Sementara, berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017 berjudul Transnational Crime and the Developing World diketahui bahwa pendapatan yang dihasilkan dari 11 kejahatan transnasional diperkirakan 1,6 triliun dolar AS sampai 2,2 triliun dolar AS per tahun.

“Itu tidak hanya masuk langsung ke kantong para pelaku, juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lainnya,” katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun 11 kejahatan tersebut meliputi perdagangan gelap seperti senjata, narkoba, manusia, organ manusia, barang antik secara illegal, barang palsu, satwa liar, penangkapan ikan illegal, penebangan liar, penambangan liar, dan pencurian minyak mentah.

“Kejahatan transnasional ini dapat merusak ekonomi lokal dan nasional, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas