PPATK Ungkap Aliran Dana Ilegal Antarnegara Capai 5 Persen dari GDP Global
adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, aliran dana ilegal antarnegara atau Illicit Financial Flows (IFF) diprediksi mencapai 2 persen hingga 5 persen dari Gross Domestic Product (GDP) global.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, adanya globalisasi serta kemajuan interkoneksi membuat kejahatan ekonomi lintas negara semakin canggih dan terorganisir.
“Aliran dana illegal berasal dari aktivitas kejahatan ekonomi antarnegara juga meningkat karena hadirnya virtual asset seperti crypto currency yang sulit dilacak,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca: PPATK Sebut Fenomena Kepala Daerah Bermain Judi di Kasino Bukan Hal Baru
Kiagus mengatakan, globalisasi mengakibatkan transaksi pergerakan modal atau free flow of capital, pergerakan orang atau free flow of persons, serta pergerakan barang dan jasa atau free flows of goods and services menjadi tanpa batas.
Sementara, berdasarkan laporan Global Financial Integrity (GFI) pada 2017 berjudul Transnational Crime and the Developing World diketahui bahwa pendapatan yang dihasilkan dari 11 kejahatan transnasional diperkirakan 1,6 triliun dolar AS sampai 2,2 triliun dolar AS per tahun.
“Itu tidak hanya masuk langsung ke kantong para pelaku, juga digunakan kembali untuk membiayai kejahatan lainnya,” katanya.
Adapun 11 kejahatan tersebut meliputi perdagangan gelap seperti senjata, narkoba, manusia, organ manusia, barang antik secara illegal, barang palsu, satwa liar, penangkapan ikan illegal, penebangan liar, penambangan liar, dan pencurian minyak mentah.
“Kejahatan transnasional ini dapat merusak ekonomi lokal dan nasional, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.