Erick Thohir: Jiwasraya Sangat Sakit, Kesulitan Bayar Klaim Rp 16 Triliun
Erick mengakui perusahaan asuransi plat merah itu tengah kesulitan membayar klaim pemegang polis senilai Rp 16 triliun.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghadiri rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI terkait penanganan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Erick mengakui perusahaan asuransi plat merah itu tengah kesulitan membayar klaim pemegang polis senilai Rp 16 triliun.
"Kondisi Jiwasraya saat ini sangat sakit dan kesulitan. Punya kewajiban bayar klaim atau polis Rp 16 triliun dan kekurangan solvabilitas Rp 28 triliun," kata Erick saat rapat dengan Panja Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca: Ketua Panja Jiwasraya: Terakhir, Demokrat Kirim 2 Anggotanya
Baca: Panja Jiwasraya Komisi VI Ingin Erick Segera Kembalikan Dana Nasabah
Baca: Soal Skandal di Asuransi Jiwasraya, Ini Paparan Lengkap SBY
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, serta Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Rapat dipimpin oleh Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima.
Erick menilai permasalahan Jiwasraya bukanlah persoalan yang ringan dan memerlukan waktu panjang untuk diselesaikan.
Menurutnya hal itu dikarenakan manajemen sebelumnya tidak menggunakan prinsip kehati-hatisn dalam mengelola investasi.
"Ini jadi perhatian khusus kami agar bagaimana proses investasi dan penempatan saham harus diperketat," kata Erick.
"Kedua manajemen jiwasraya tawarkan produk asuransi dengan bunga tinggi, jauh daripada apa yang ada di pasar. Ini jadi hal penting ke depannya, perlu ada safety investasi tak hanya kejar dari sisi bunga, tapi tentu pensiun jangka panjang harus dioptimalkan, harus ada kepastian," sambungnya.
Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempunyai kewajiban untuk membayar klaim senilai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo per September-Oktober 2019.
Erick mengatakan pencairan dana untuk nasabah Jiwasraya bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret tahun ini.
Dicairkan Akhir Maret
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembayaran polis sudah bisa dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret tahun ini.
"Insha Allah dari jajaran Kementerian BUMN dan Jiwasraya, sesuai saran yang disampaikan kita akan berupaya selesaikan mulai pembayaran awal di akhir Maret, tapi kalau memang bisa lebih cepat kita coba lakukan," kata Erick di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca: Panja Jiwasraya Komisi VI Ingin Erick Segera Kembalikan Dana Nasabah
Baca: Bentuk Satgas Investasi, Kapolri Bakal Gandeng OJK dan BI
Baca: Saat Erick Thohir Tahu Krakatau Steel Miliki 60 Cucu Usaha Ini Keluarga Besar Juga
Erick mengatakan telah menyiapkan beberapa startegi penyelesaian. Salah satunya adalah pembentukan holding asuransi.
"Holding asuransi diharapkan dapat tingkatkan tata kelola asuransi baik, terutama terkait pengelolaan investasi, perhitungan actuarial product, fungsi compliance dan risk management yang saat ini terabaikan," jelasnya.
Strategi lainnya adalah recovery aset berupa sertifikat tanah yang jumlah sekitar 1.400 lembar sertifikat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai opsi tersebut.
"Recovery aset walaupun recovery aset diprioritas harus ke negara dulu sebelum ke kami. Ini kita koordinasikan dengan Kejaksaan, semoga jadi metode baru untuk kasus korupsi ke depan," jelasnya.
Erick mengatakan ingin memaparkan secara lebih rinci ke Panja Komisi VI DPR mengenai upaya penyelamatan Jiwasraya.
Namun, pihaknya meminta rapat ini berlansung tertutup untuk menghindari adanya kesalahan persepsi dari publik.
"Kementerian BUMN dengan izin panja ingin paparkan lebih detil lagi penjajakan solusi yang harus ditempuh pada poin A poin B. Karena tak bisa kita putuskan sendiri ada proses yg harus disinergikan dengan Kemenkeu dan OJK. Kalau diizinkan slide lebih detil nanti disampaikan dalam rapat tertutup," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.