RUU PDP Diklaim untuk Lindungi Data Pribadi Terkait Informasi Keuangan
Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan, RUU PDP berisi pasal pasal menyangkut keamanan data pribadi terkait keuangan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), disebutkan bertujuan untuk melindungi data pribadi dalam hal keuangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menyebutkan di dalam RUU PDP akan diatur mengenai keamanan data pribadi pada masalah keuangan.
"Mengenai perlindungan data pribadi dalam hal keuangan, tentunya nanti akan dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sanksi dan penanganannya," ucap Johnny di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Selain itu ia juga menyampaikan, nanti pasti akan ada sanksi yang sudah disipakan dalam RUU PDP ini. Tetapi butuh kesepakatan politik, saat dilakukan pembahasan di DPR.
Dalam konferensi pers mengenai RUU PDP, Johnny mengharapkan RUU PDP ini dapat segera dibahas dan disahkan, sehingga Indonesia bisa mengikuti jejak negara lain, yang lebih dulu memiliki regulasi terkait.
Baca: Wacana Pembubaran Mencuat, Ini Reaksi Ketua DK OJK
Ia juga menyebutkan, bila RUU PDP ini menyangkut perlindungan data pribadi umum seperti tanggal lahir dan nama, hingga data pribadi yang spesifik seperti data kependudukan, hingga riwayat kesehatan.
Baca: Aturan Main di OJK Abu-abu, DPR Wacanakan Pengembalian Fungsi Pengawasan ke BI
Bila nantinya RUU PDP telah disahkan, tentunya akan membuat masyarakat merasa nyaman terkait perlindungan data pribadi yang saat ini menjadi sorotan. Terlebih lagi, adanya kasus pembobolan data pribadi yang terjadi baru-baru ini.