Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Catat, Syarat dan Aturan PLN Soal Pasang Sambungan Listrik Baru

Jika Anda ingin mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNJUALBELI.COM - Untuk mempermudah proses pembayaran listrik, banyak masyarakat beralih menggunakan listrik prabayar atau listrik pintar atau listrik token.

Keuntungan listrik prabayar pun tak perlu lagi antre panjang untuk membayar tagihan listrik perbulan.

Cukup membeli token listrik di minimarket terdekat, maka pengguna sudah bisa menggunakan listrik prabayar.

Jika Anda ingin mengajukan pemasangan sambungan listrik baru PLN, ada tiga cara untuk mengajukan pemasangan sambungan listrik baru yakni dengan datang langsung ke kantor PLN, via telepon, atau via online.

Adapun syarat untuk mengajukan pemasangan sambung listrik baru PLN, yaitu :

1. Fotokopi kartu identitas pengguna atau pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku

2. Gambaran denah/peta lokasi rumah (hal ini diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)

Rekomendasi Untuk Anda

3. Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik/diwakilkan

BACA SELANJUTNYA >>>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas