BPK Umumkan Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari
BPK: hasil pemeriksaan investigasi ini tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan karena itu pelanggaran kode etik.
Editor: Sanusi
![BPK Umumkan Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rapat-konsultasi-11.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan investigasi ini tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan, karena itu pelanggaran kode etik.
"Kami dapatkan 60 persen data-data yang kami identifikasi fraud di Jiwasraya dan Asabri. Khusus Jiwasraya, kita lakukan investigasi dan perhitungan kerugian negara," ujarnya di Kantor Pusat BPK, Senin (3/2/2020).
Baca: Erick Thohir Tanggapi Desakan Pembuatan Pansus Jiwasraya: Jangan-jangan yang Teriak Takut Dibongkar
Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar
Baca: Jerry Massie Menilai SBY Terlalu Emosional Tanggapi Isu Miring Soal Jiwasraya
Agung menyampaikan, investigasi ini juga mencakup beberapa pihak lain, diantaranya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mudah-mudahan selesai akhir Februari, tapi investigasi cukup panjang terkait Kementerian BUMN, OJK, BEI, dan KSEI," katanya.
Menurutnya, ketika ada pihak dipanggil saat pemeriksaan itu bukan berarti sudah pasti bersalah, tapi terkait potensi gagal bayar dari masing-masing lembaga.
"Kerugian negara disampaikan pada akhir Februari, yang kita lakukan sekarang mendukung kerjaan Panja Komisi XI untuk berikan solusi. Beberapa solusi mudah-mudahan kita bisa rumuskan dengan lebih baik sesuai undang-undang," pungkas Dito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.