Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Umumkan Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari

BPK: hasil pemeriksaan investigasi ini tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan karena itu pelanggaran kode etik.

Editor: Sanusi
zoom-in BPK Umumkan Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Komisi XI DPR bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar rapat konsultasi membahas penyampaian hasil audit investigasi atas PT Asuransi Jiwasraya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hasil pemeriksaan investigasi ini tidak dapat disampaikan kecuali sudah diselesaikan, karena itu pelanggaran kode etik.




"Kami dapatkan 60 persen data-data yang kami identifikasi fraud di Jiwasraya dan Asabri. Khusus Jiwasraya, kita lakukan investigasi dan perhitungan kerugian negara," ujarnya di Kantor Pusat BPK, Senin (3/2/2020).

Baca: Erick Thohir Tanggapi Desakan Pembuatan Pansus Jiwasraya: Jangan-jangan yang Teriak Takut Dibongkar

Baca: Lebih dari 5 Jam, Rapat BPK dan Komisi XI Bahas Korupsi Jiwasraya Belum Kelar

Baca: Jerry Massie Menilai SBY Terlalu Emosional Tanggapi Isu Miring Soal Jiwasraya

Agung menyampaikan, investigasi ini juga mencakup beberapa pihak lain, diantaranya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mudah-mudahan selesai akhir Februari, tapi investigasi cukup panjang terkait Kementerian BUMN, OJK, BEI, dan KSEI," katanya.

Menurutnya, ketika ada pihak dipanggil saat pemeriksaan itu bukan berarti sudah pasti bersalah, tapi terkait potensi gagal bayar dari masing-masing lembaga.

BERITA TERKAIT

"Kerugian negara disampaikan pada akhir Februari, yang kita lakukan sekarang mendukung kerjaan Panja Komisi XI untuk berikan solusi. Beberapa solusi mudah-mudahan kita bisa rumuskan dengan lebih baik sesuai undang-undang," pungkas Dito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas