Dirut: Pengelolaan Jaminan Sosial oleh Taspen Sudah Sesuai UU
Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan di 2029.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
![Dirut: Pengelolaan Jaminan Sosial oleh Taspen Sudah Sesuai UU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/paparan-kinerja-2019-pt-taspen_20200127_190907.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen Antonius Steve Kosasih mengklaim penyelenggaraan jaminan sosial oleh Taspen beserta program yang dijalankannya selama ini sudah konstitusional.
Dia mengatakan, Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengharuskan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dilaksanakan oleh satu lembaga penyelenggara.
“Dari keseluruhan Undang-Undang yang menjadi dasar konstitusional dalam permohonan (uji materi) ini, yaitu Undang-Undang SJSN, Undang-Undang RPJP, Undang-Undang ASN, dan Undang-Undang BPJS, terlihat jelas berdasarkan penafsiran secara sistematis, pengelolaan jaminan sosial oleh PT Taspen telah sesuai, dan justru hanya UU BPJS yang tidak harmonis dengan ketiga undang-undang lain,” kata Kosasih di depan majelis hakim konstitusi, Rabu (5/2/2020).
Dia menjelaskan, dalam mengelola program jaminan sosial untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Puluhan Narapidana di Penjara Wanita Hamil, Polisi Bingung, Ternyata Ini Penyebabnya
Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang SJSN, UU Nomor 5/ 2015 tentang ASN, dan UU Nomor 17/2007 tentang RPJP, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional Taspen.
Baca: Andre Rosiade Bantah Jebak PSK dan Dipakai Sebelum Digerebek di Padang: Kondom Masih Utuh
Dari aturan-aturan itu, kata dia, tidak satupun menyebut adanya peleburan antar lembaga. Terkait pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24/2011 tentang BPJS yang mengamanatkan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan, Taspen telah menyusun roadmap dan telah menyertakan kepada pemerintah.
"Peta jalan itu pada intinya menjelaskan bahwa tidak ada program yang sesuai yang dapat dialihkan karena jaminan yang diberikan bukan jaminan dasar sebagaimana diatur dalam UU SJSN," tuturnya.
Selain itu, kata dia, kedudukan PNS dan pejabat negara memiliki karakteristik khusus sebagai abdi negara perekat pemersatu bangsa sekaligus sebagai pondasi dan bagi pertumbuhan dan kemajuan bangsa.
“Dalam rangka meningkatkan produktivitas pelayanan publik dan menjalankan peran, serta meningkatkan kesejahteraan ASN, pemerintah bersama dengan DPR telah mengatur secara khusus (lex specialis) termasuk Jaminan Sosial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan benchmark di negara-negara antara lain Korea Selatan, Filipina, dan Malaysia, penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan secara fokus dan segmented.
Yaitu memisahkan pengelolaan berdasarkan segmen kepesertaan, menempatkan/memberlakukan yang sama pada hal yang sama, yaitu pengelolaan jaminan sosial bagi penyelenggara negara dalam lembaga tersendiri.
“Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi government employee tidak dapat diabaikan, sehingga pengelolaan jaminan sosialnya pun harus diselenggarakan secara terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 65 huruf F Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.