Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Virus Corona Menggila, Tokio Marine Life Insurance Siapkan Ekstra Proteksi untuk Nasabah

Jumlah korban tewas per hari ini, Jumat, 7 Februari 2020, dilaporkan mencapai 636 orang

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Virus Corona Menggila, Tokio Marine Life Insurance Siapkan Ekstra Proteksi untuk Nasabah
HANDOUT
Lingkungan kantor dan kantor cabang Tokio Marine Life Insurance Indonesia, kini menyediakan hand sanitizer untuk nasabah dan karyawan demi mencegah penularan virus corona. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merebaknya virus corona jenis baru, Novel Coronavirus (2019-nCov) yang diidentifikasi berawal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, sejak Desember 2019 lalu mendatangkan kekhawatiran banyak orang.

Sebanyak 25 negara di dunia telah melaporkan kasus infeksi virus yang menyerang sistem pernafasan manusia tersebut dengan puluhan ribu orang yang dilaporkan sudah terinfeksi.

Jumlah korban tewas per hari ini, Jumat, 7 Februari 2020, dilaporkan mencapai 636 orang, dengan 618 kematian di antaranya terjadi di Hubei, China.

Virus Corona 2019-nCov sendiri dilaporkan berawal dari Wuhan pada tanggal 31 Desember 2019.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah virus corona itu ke dalam keadaan darurat kesehatan masyarakat sejak 30 Januari 2020.

Penyebaran virus corona ini memang harus disikapi dengan cepat dan tepat demi menghindari jatuhnya korban yang lebih luas.

Menanggapi kondisi tersebut, Tokio Marine Life Insurance Indonesia dengan sigap memberikan respon terhadap merebaknya epidemi virus corona 2019-nCov.

Baca: Hino RN 285 Cocok untuk Taklukkan Trayek Bus AKAP Full Tol Trans Jawa

Berita Rekomendasi

Chief Marketing Officer Tokio Marine Life Insurance Indonesia Sudyawi Sahlan mengatakan, seluruh nasabah yang memiliki produk kesehatan Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia mendapatkan perlindungan perawatan apabila terdiagnosis infeksi virus corona.

Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .

“Khusus bagi Nasabah yang baru membeli produk asuransi di bulan Januari-Maret 2020, Tokio Marine Life Insurance Indonesia memberikan manfaat tambahan berupa penghapusan ketentuan masa tunggu apabila Nasabah harus mendapatkan perawatan karena terdiagnosis virus corona,” ujar Sudyawi.

Terkait alasan Tokio Marine Life Insurance Indonesia memberikan tambahan manfaat khusus kasus virus corona ke para nasabahnya, Sudyawi menyatakan perusahaan asuransi jiwanya selalu memprioritaskan kebutuhan nasabah.

Selain itu, juga untuk pemenuhan komitmen dalam memberikan perlindungan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia seiring dengan nilai perusahaan di seluruh Tokio Marine Insurance Group – To Be A Good Company.

"Kami memberikan perlindungan ekstra kepada Nasabah kami sehingga mereka dapat lebih nyaman dalam menjalankan aktivitasnya seperti biasa,” papar Sudyawi.

Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga memberikan tambahan perlindungan jiwa sebesar 25% dari total Uang Pertanggungan sebesar 125%, jika nasabah meninggal dunia karena terdiagnosis virus corona.

“Penambahan manfaat khusus ini berlaku mulai Januari 2020, sesuai ketentuan yang berlaku pada polis,” jelas Sudyawi.

Sudyawi juga memastikan perusahaannya akan memberikan perhatian khusus bagi klaim nasabah yang terdiagnosis virus corona.

Sepanjang 2019 lalu, total klaim yang dibayarkan oleh Tokio Marine Life Insurance Indonesia adalah sekitar Rp129 miliar dan jika nantinya ada klaim terkait virus corona, maka akan mendapat perhatian utama atau diprioritaskan,” urai Sudyawi.

Selain menambahkan manfaat produk asuransi kesehatan khusus kasus virus corona ini, Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga gencar memberikan edukasi pencegahan kepada masyarakat, nasabah, karyawan, serta seluruh tenaga pemasar seputar informasi tentang virus corona ini melalui beragam media.

Di lingkungan kantor dan kantor cabang, Tokio Marine Life Insurance Indonesia menyediakan hand sanitizer di berbagai titik di area kerja, menyediakan masker, hingga mewajibkan adanya travel declaration dari pihak internal perusahaan maupun dari para partner seperti client, vendor, dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas