Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar KSP Tinara Bayuwangi Senilai Rp250 M

KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya yang ditetapkan sebesar 11 persen per tahun.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kemenkop UKM Selidiki Kasus Gagal Bayar KSP Tinara Bayuwangi Senilai Rp250 M
aceh.tribunnews.com
ilustasi uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengatakan tengah menyelidiki kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam (KSP) Tinara Bayuwangi kepada anggotanya. Total kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp250 miliar.

Sebelumnya beredar informasi, sebanyak 10 orang anggota dari 470 anggota melaporkan KSP Tinara ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua KSP Tinara, Linggawati. 

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno mengungkapkan, sejak September 2019, KSP milik Linggawati ini tidak memberikan bunga kepada para anggotanya yang ditetapkan sebesar 11 persen per tahun. 

"Kabar ini kan tersebar melalui media sosial, karena itu kita kroscek dulu kebenarannya sebab itu kedatangan kami hadir di Banyuwangi. Ini ada oknum pribadi yang mencari keuntungan dengan mengatasnamakan koperasi," kata Suparno dalam keterangannya, Selasa (11/2/2020).

Menurut Suparno, KSP Tinara memiliki izin koperasi sejak tahun 2016. Namun, izinnya berskala Kabupaten, dan Kemenkop UKM akan mempelajari apakah aktivitas koperasi ini dilaporkan ke dinas Kabupaten atau tidak.

"Saya juga telah meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Banyuwangi untuk tidak ragu menindak oknum-oknum pribadi yang mencari keuntungan mengatasnamakan koperasi. Jangan sampai citra koperasi yang sudah bagus dirusak oknum," ujar dia.

Baca: Komut BUMN Refly Harun Ibaratkan WNI Eks ISIS Layaknya Anak Tersesat: Kita Jemput, Cari Dia di Mana

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Banyuwangi RR Nanin Oktaviantie mengatakan, laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 yang disampaikan kepada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tidak disebutkan ada simpanan berjangka dari anggota dengan nilai se-fantastis itu.

Bahkan pada saat itu, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM menyatakan laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 tidak bermasalah karena telah disetujui oleh anggota dalam rapat anggota tahunan (RAT). 

“Saat itu (KSP Tinara) kami nyatakan sehat. Nilai ekuitasnya (dalam laporan neraca) pun tidak sampai 10 Miliar,” ucap Nanin.

Dia juga mengaku tidak bisa memberi penilaian apakah laporan neraca KSP Tinara tahun 2018 fiktif atau tidak. Merujuk data Dinas Koperasi, UM, dan Perdagangan Banyuwangi, KSP Tinara terakhir diketahui mengirim laporan pada Oktober tahun 2019 lalu.

Terkait dugaan investasi bodong KSP Tinara, kata Suparno, hal yang aneh bila pengawas tidak mengetahui ada ketidaksesuaian antara modal yang diterima dengan laporan neraca yang dibuat oleh pengurus. Berkaca dari kasus KSP Tinara, pihaknya berharap masyarakat memahami betul tentang koperasi.

“Setiap RAT, pengurus wajib mempertanggung jawabkan dan melaporkan kinerja terkait organisasi, modal, dan usaha kepada anggota,” kata dia..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas