Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai

ATR/BPN dan Polri berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil saat berbincang dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (11/12/2019). Sofyan Djalil menargetkan seluruh tanah hingga sawah di Indonesia sudah bersertifikat pada 2025. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan pada tahun lalu mencapai 9.400.000 sertifikat. Sedangkan untuk tahun ini, target Kementerian ATR/BPN diperkirakan 11 juta sertifikat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertifikat palsu dan e-ktp ilegal.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertifikat ditukar dengan sertifikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan dengan korban.

"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertifikat asli kemudian dikembalikan dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.

Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu d tersangka membawa sertifikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar rupiah.

“Karena tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, maka diupayakan total kerugian tersebut akan diselamatkan dan bisa dikembalikan kepada korban,” tambah Kapolda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan untuk mengurangi kasus mafia tanah, sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.

“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertifikat maka kita sertifikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli.

Menurutnya, melihat kasus ini, maka masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih notaris. Untuk itu, guna menghindari maraknya aksi penipuan sertifkat tanah, maka masyarakat sebaiknya menggunakan jasa notaris yang sudah dikenal.

"Di Jakarta banyak sekali PPAT yang reputable kalau menyangkut rumah yang mahal," ucap Sofyan.

Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya akan merampungkan digitalisasi dokumen pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Selama sistem digitalisasi tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan, masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah di kantor BPN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas