Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai
ATR/BPN dan Polri berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal.
Editor: Tiara Shelavie
![Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemaparan-sofyan-djalil-menteri-atrbpn_20191211_203226.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertifikat palsu dan e-ktp ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertifikat ditukar dengan sertifikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertifikat ke kantor pertanahan dengan korban.
"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertifikat asli kemudian dikembalikan dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu d tersangka membawa sertifikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar rupiah.
“Karena tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, maka diupayakan total kerugian tersebut akan diselamatkan dan bisa dikembalikan kepada korban,” tambah Kapolda Metro Jaya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan untuk mengurangi kasus mafia tanah, sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.
“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertifikat maka kita sertifikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli.
Menurutnya, melihat kasus ini, maka masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih notaris. Untuk itu, guna menghindari maraknya aksi penipuan sertifkat tanah, maka masyarakat sebaiknya menggunakan jasa notaris yang sudah dikenal.
"Di Jakarta banyak sekali PPAT yang reputable kalau menyangkut rumah yang mahal," ucap Sofyan.
Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya akan merampungkan digitalisasi dokumen pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Selama sistem digitalisasi tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan, masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah di kantor BPN.