KSPSI Tanggapi Pasal Omnibus Law Cipta Kerja terkait Perburuhan
Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja, dinilai terdapat pasal-pasal yang merugikan bagi pekerja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja, dinilai terdapat pasal-pasal yang merugikan bagi kalangan pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sangat terkejut dengan isi draf Omnibus Law Cipta Kerja karena banyak poin yang merugikan buruh.
"Saya masih teringat cita-cita ayahanda Almarhum Jacob Nuwa Wea saat menyusun UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakaerjaan. Aturan ini dibuat saat Jacob Nuwa Wea menjabat Menakertrans di era Presiden Megawati," ujar Andi di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
"Isinya sangat melindungi nasib buruh, berbeda 180 derajat dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang justru menyulitkan nasib buruh," sambungnya.
Menurutnya, ada banyak hak buruh yang dihapus tak lagi berlaku dengan hadirnya omnibus law tersebut, seperti perubahan jam kerja, sistem kerja, kerja kontrak, outsourcing, upah minimum, dan pesangon.
Baca: BPS Buka Lowongan 390 Ribu Lowongan Petugas Sensus, Minimal Lulusan SMA
Selain itu, aturan tenaga kerja asing, sistem kerja dari long life menjadi fleksibel, serta soal jaminan sosial.
"Aturan yang membela nasib buruh dengan membatasi masa kontrak kerja, pesangon yang memadai, outsourcing terbatas untuk 5 jenis pekerjaan, sanksi pidana untuk pengusaha yang tidak menaati aturan dalam UU No 13 Tahun 2013, kenapa itu semua harus dihapuskan?," paparnya.
Andi pun menyebut serikat buruh hingga saat ini tidak pernah diajak berdiskusi dalam Omnibus Law Cipta Kerja, meski pemerintah mengklaim telah berkomunikasi.
"Sebutkan dengan jelas pimpinan buruh yang terlibat dari awal penyusunan RUU Cipta Kerja, jangan mengada-ada," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja masalah ketenagakerjaan dibahas secara khusus pada Bab IV.
Di antaranya berisi beberapa ketentuan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279).