Menkeu Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.
Bendahara Negara mengatakan, besaran defisit tersebut sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi defisit yang sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
Berkurangnya defisit tersebut disebabkan lantaran pemerintah telah menyuntikkan dana Rp 13,5 triliun selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
Baca: Tak Setuju Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Adi Prayitno: Ngapain Diganggu Gugat, Biarkan Masuk Surga
Baca: Melayat Ashraf Sinclair, Andien Aisyah Ungkap Kesedihan BCL, Tulis Soal Misteri Kehidupan
"Dengan adanya perpres tersebut kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember. Dan ini mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi sekarang masih Rp 15,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum membayar 5.000 fasilitas kesehatan secara penuh.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 triliun untuk memberikan tambahan penerimaan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya yang tertunda.
Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklaim telah rampung melakukan data cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI).
Data cleansing tersebut merupakan salah satu syarat untuk pemerintah bisa menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27,44 juta peserta yang datanya bermasalah.
Sri Mulyani pun mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Jadi dalam hal ini Kementerian Sosial sudah menyelesaikan yang 27,44 juta. Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclusion atau exclusion data peserta, itu menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kementerian Sosial," ujar dia, seperti dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, dalam artikel berjudul "Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun".
Jika Iuran Batal Naik...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan anggota DPR dalam Rapat Gabungan yang meminta agar iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan batal dinaikkan.
Menkeu mengatakan, pihaknya bisa saja menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.