BBM Juga Diusulkan Kena Cukai, Harga Kendaraan Akan Naik?
Sri Mulyani merincikan, objek cukai yakni kendaraan bermotor yang hasilkan Co2 ini juga sesuai program pemerintah dorong produksi kendaraan listrik
Editor: Fajar Anjungroso
![BBM Juga Diusulkan Kena Cukai, Harga Kendaraan Akan Naik?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hyundai-ionic.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan mengenakan tarif cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi Co2 memakai bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mempertimbangkan faktor keberlanjutan terkait cukai kendaraan bermotor ini.
"Kendaraan bermotor tidak hanya berdampak ke kesehatan, tapi keberlanjutan. Beralih ke bahan bakar rendah emisi bahkan 0 emisi," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Sri Mulyani merincikan, objek cukai yakni kendaraan bermotor yang hasilkan Co2 ini juga sesuai program pemerintah dorong produksi kendaraan listrik beremisi kecil.
Baca: Kemenkes Sarankan Kemenlu Tak Buru-buru Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess
Kendati demikian, ada pengecualian terhadap kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau memakai listrik, lalu kendaraan umum, pemerintah, keperluan khusus yaitu Ambulan, Damkar dan lainnya, dan kendaraan untuk diekspor.
Kemudian, subjek cukai tersebut adalah pabrikan kendaraan bermotor, sehingga beban tarif tidak dikenakan ke pengguna kendaraan.
"Subjek cukai adalah pabrikan, bukan yang ada di penggunan. Tarif tergantung besaran Co2, pembayaran berkala dibayar saat barang keluar pabrik," pungkas Sri Mulyani.
Adapun, asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting sebesar Rp 15,7 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.