Parah! 3 Tersangka Megaskandal Jiwasraya Kongkalingkong Lakukan Cornering Saham
Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus Jiwasraya terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.
Editor: Choirul Arifin
![Parah! 3 Tersangka Megaskandal Jiwasraya Kongkalingkong Lakukan Cornering Saham](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejaksaan-agung-ri-menetapkan-direktur-pt-maxima-integra-joko-hartomo-tirto.jpg)
Laporan Reporter Kontan, Ahmad Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terlibat dalam cornering saham yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17 triliun.
Cornering saham adalah tindakan transaksi yang dilakukan satu pihak atau lebih untuk menurunkan harga atau menaikkan harga sampai harga yang diinginkan.
Ketiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yang terlibat cornering saham adalah mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama Hendrisman Rahim, dan Joko Hartomo Tirto selaku direktur PT Maxima Integra Investama.
Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD
"HR dan HP menceritakan kepada JHT seperti apa kondisi keuangan Jiwasraya dan terjadi kesepakatan diantara mereka. Nantinya ada program JS Saving Plan nanti uangnya seperti ini. begitulah kongkalikongnya,"kata Hari di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 17 triliun.
Baca: Jaket Hitam Tebal dengan Kaos Polos Putih Jadi Pose Foto Terakhir Ashraf Sinclair
"Ini sudah di atas Rp 13,7 triliun. Perkiraan kemungkinan sekitar Rp 17 triliun, tapi untuk pastinya ada di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Namun Febrie tidak menjelaskan kenapa jumlah kerugian negara akibat kasus Jiwasraya tersebut bisa meningkat.
"Yang sekarang kita lakukan penyidikan dari tahun 2008 sampai 2018. sehingga kerugiannya cukup besar. Itu teknis sekali lah perhitungan dari tim auditor, tapi ini akan fix-nya selesai di hitung secara bersama,"jelas Febrie.
Baca: Ungkapan Duka Cita Artis Banjiri Postingan Terakhir Ashraf di Instagram
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95%-nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik.
Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kejagung: Tiga tersangka Jiwasraya terjerat cornering saham