Pemerintah Ungkap 285 Ribu Buruh Terkena PHK dan Ada 11 Juta Orang Menganggur
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, 285 ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2019.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, 285 ribu buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain itu ada 1,3 juta buruh mengundurkan diri dan keseluruhan sekira 11 juta orang menganggur di Indonesia.
"Data PHK 2019 sebanyak 285 ribu orang, mereka ambil jaminan hari tua ke BP Jamsostek. Kemudian, 1,3 juta mengundurkan diri, kalau dijumlah hampir 1,7 juta dan 10 hingga 11 juta tidak ada pekerjaan," ujarnya di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca: Imbas Amerika Cabut Status Negara Berkembang, Indonesia Hadapi Masalah Dagang
Menurutnya, pemerintah memikirkan dampak tersebut terhadap ekonomi karena penciptaan lapangan kerja juga masih minim sekira 2 hingga 2,5 juta per tahun.
Sementara, tantangan luar biasa sekarang yakni ada perubahan dari generasi milenial, sehingga pemerintah merancang RUU Cipta Kerja (Ciker).
"Kita sebut UU Ciker, mereka ada penciptaan lapangan kerja. Menyangkut seluruh sektor ekonomi, tapi ujungnya gimana ekonomi kita mampu ciptakan lapangan kerja," kata Susiwijono.
Adapun, ia menambahkan, permasalahan kenaikan upah jadi paling utama di Indonesia. bahkan kenaikannya jauh lebih tinggi dibanding Kamboja dan China.
"Sedangkan dari sisi produktivitas, kita terendah dengan kenaikan upah. Belum sebanding, pemerintah dorong kartu pra kerja dan peningkatan daya saing," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.