Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirut Jiwasraya Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, BUMN Pasang Badan

Hexana dilaporkan Benny ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya soal dugaan korupsi Rp 13 triliun di Jiwasraya.

Editor: Sanusi
zoom-in Dirut Jiwasraya Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, BUMN Pasang Badan
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya akan mendukung Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Trisasongko dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Benny Tjokrosaputro ke Polisi.

Hexana dilaporkan Benny ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya soal dugaan korupsi Rp 13 triliun di Jiwasraya.

“Enggak masalah kami akan support (Hexana), namanya orang melapor ya bebas aja. Tapi kan kita tahu permasalahannya bukan seperti itu,” ujar Arya di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Baca: UPDATE Terbaru Virus Corona Mewabah 37 Negara, Lebih dari 80 Ribu Orang Terinfeksi di Seluruh Dunia

Baca: Ular Piton Sepanjang 3 Meter Makan Belasan Ayam, Saat Ditangkap Ukurannya Bikin Warga Takut

Baca: KPK Geledah Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya Terkait Kasus Nurhadi

Arya menjelaskan, pernyataan soal dugaan korupsi Rp 13 triliun di investasi Jiwasraya yang diungkapkan Hexana disalahartikan oleh beberapa media. Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh manajemen Jiwasraya.

“Jadi sepertinya ada salah tulis aja. Jadi kita tetap support pak Hexana untuk hal ini. Karena kita liat beliau udah terlanjur bicara soal itu,” kata Arya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, 24 Februari 2020.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengatakan bahwa Hexana dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Hexana diduga menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2/2020).

Saat menghadiri rapat itu, Hexena mengatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 Triliun merupakan saham Benny Tjokro.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Muchtar menduga pernyataan yang dilontarkan Hexana itu bertujuan untuk menggiring opini bahwa tersangka utama kasus korupsi Jiwasraya adalah Benny Tjokro.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," ungkap Muchtar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Jiwasraya Dilaporkan ke Polisi, BUMN Pasang Badan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas