Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha

Pemerintah, jelas Anton, tidak punya banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Apindo: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Cuma Soal Buruh dan Pengusaha
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Ketua Umum Apindo Anton J Supit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit berpandangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak cuma membahas aturan buruh dan pengusaha.

Menurutnya, persoalannya lebih kompleks yaitu kebutuhan lapangan kerja dan ancaman lebih banyak pengangguran.

“Perlu diingat juga negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang laik untuk masyarakatnya. Tercatat saat ini 45,8 juta orang bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja,” kata Anton dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2020).

“Ada tujuh juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Pemerintah, jelas Anton, tidak punya banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut.

Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimaan pajak yang belum tercapai.

Baca: Jawab Tantangan Era Digital, Denpasar Siapkan Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal

Baca: Menhub Akan Minta Masukan Jepang dan Inggris soal Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru

“Kelompok pencari kerja yang ada, selama ini seperti tidak terwakili dan tersuarakan padahal jumlahnya sangat banyak. Apa kita harus membiarkan mereka terus menerus terpinggirkan? Tidak bisa juga,” katanya melanjutkan.

BERITA REKOMENDASI

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan.

Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.

Disamping sentimen penolakan, Indonesia nyatanya cukup memerhatikan ketenagakerjaan terkait pesangon karyawan.

“Soal pesangon, saat ini Indonesia tingkatnya bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam RUU Cipta Kerja, ini saja masih tertinggi di Asia Tenggara selain Singapura,” tutup Anton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas