Laporan SPT Tahunan Dilakukan secara Online, Berikut Cara Pengisiannya
Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id
Persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP sebelum melakukan pengisian SPT.
Kode tersebut bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang nantinya akan diproses oleh petugas.
Batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.
Baca: 3 Tahapan Sensus Penduduk 2020: Mulai dari Online hingga Pencacahan Sampel, Simak Jadwalnya
Baca: Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Laporan SPT Tahunan via Online
Dikutip dari online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT: