Pembangkit Listrik Diesel Dikonversi Jadi Gas, PLN dan Pertamina Hemat Biaya Operasional
kerjasama ini langkah konkret perusahaan dalam menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN.
Kerjasama kedua belah pihak BUMN ini disaksikan langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif di Loby Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Menurut Arifin, kerjasama ini langkah konkret perusahaan dalam menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.
“Targetnya pembangkit listrik dengan BBM diesel yang dikonversi menjadi gas bumi dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi dapat menghemat Rp 3,3 triliun pertahun,” kata Menteri Arifin.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyebut gasifikasi memiliki potensi penghematan yang cukup besar, terutama diperoleh dengan mengurangi penggunaan BBM dari 2,6 juta kiloliter (kl) menjadi 1,6 juta kl.
“PR-nya masih ada satu juta kiloliter lagi dan ini harus ada solusi lain dari bbm ke gas. Dari hasil perjanjian ini terbukti akan mengurangi pengeluaran, dari Rp 16 triliun untuk BBM, menjadi sekitar 12 triliun per tahun untuk gas,” kata Zulkifli.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menargetkan 52 lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang dikelola Perusahaan Gas Negara (PGN) akan memiliki total kapasitas 1.870 megawatt (MW).
“Kita selesaikan dua tahun, kita bagi empat tahap. Tahun ini lima lokasi dengan 430 MW selesai Januari mendatang,” kata Nicke.
Nicke mengatakan investasi yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik dengan teknologi dual fuel ini sebesar 1,3 juta dollar AS.
"Sehingga tidak ada tambahan capex dari sisi pembangkit. Bisa hemat Rp 4 triliun, lebih murah," ucapnya.
Perlu diketahui, kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.