Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Omnibus Law Diyakini Bakal Menggairahkan Pasar Properti

Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Omnibus Law Diyakini Bakal Menggairahkan Pasar Properti
WARTA KOTA/henry lopulalan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi.

Sektor properti termasuk. Bagi sektor properti terdapat empat penyederhanaan izin yang akan membuat bisnis semakin bergairah.

IMB misalnya sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Baca: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Vitalia Shesa Resmi Jadi Tersangka dan Positif Konsumsi 3 Jenis Obat

Baca: Dul Beberkan Cerita Ahmad Dhani Buat Lagu Khusus untuk Maia Estianty, Al Ghazali: Ayah Bilang Gitu?

Baca: Dua Napi Kasus Terorisme Akhirnya Bebas Setelah 3 Tahun Dipenjara, Tapi Masih Diharuskan Wajib Lapor

Kemudian, sertifikat Laik Fungsi juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya PPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang pada awal tahun ini terus menguatkan posisi keuangannya dan menunjukkan performa baik, hal ini akan semakin menguatkan kinerja.

Pengamat Properti F Rach Suherman menilai, Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapujagat ini.

Berita Rekomendasi

Kotak-kotak regulasi dimaksud di antaranya adalah SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).

''Omnibus Law punya niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus,'' kata Suherman dalam keterangannya, Kamis (27/2).

CEO Property Excellent and Advisory (PenA) ini menambahkan, 13 Paket Kebijakan yang sebelumnya diluncurkan pemerintahan Jokowi, bagi dunia properti seperti ''miniatur omnibus law'' dimana banyak aturan dipangkas.

Hanya, Suherman menilai, di hilir tidak besar rasa penyederhanaannya. Perda-perda masih membuat developer tidak otomatis menikmati kemudahan regulasi

Ia mewanti-wanti jangan sampai Omnibus Law, setelah menjadi undang-undang menjadi terlalu general. Maka muncul interpretasi yang berbeda pada pemda-pemda sehingga mereka punya alasan membuat aturan teknis yang kental dengan isu-isu-lokal.

''Karena itu, pertanyaannya sekarang adalah apakah UU Sapujagat ini mampu menghalau perda-perda yang berpotensi membuat masalah. Contoh, kebijakan KLB pada gedung tinggi, masih banyak daerah tidak punya aturannya. Gagap saat ada pengembang akan bangun apartemen,'' tuturnya.

Ketika ditanya soal prospek industri properti nasional di 2020, Suherman memprediksi, sektor ini masih akan mengalami tekanan. Namun tetap punya prospek membaik.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas