Pengusaha Annar Sampetoding Laporkan Uangnya Rp 6 Miliar Raib di Bank Mandiri
Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT), Annar Salahuddin Sampetoding melaporkan uangnya raib Rp 6 miliar di Bank Mandiri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT), Annar Salahuddin Sampetoding melaporkan uangnya raib Rp 6 miliar di Bank Mandiri.
Pengusaha ternama asal Indonesia Timur itu mengatakan kasus itu sudah dia laporkan kurang lebih 4 tahun lamanya namun sampai sekarang belum jelas kabar penyelesaiannya.
Annas yang juga mantan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Tetap Kadin Indonesia ini menyesalkan sikap polisi yang terkesan tidak mengusut kasusnya.
"Saya sudah laporkan kasus ini dan belum jelas kabarnya sampai sekarang," ujar Annas kepada Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).
Presiden Direktur PT Siner Reysen Utama ini mengaku telah menyurati dan menuntut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk untuk segera mengembalikan uangnya itu.
Bahkan, Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017.
“Kami sudah melaporkan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU ke Dit Reskrimsus Polda Metrojaya pada tanggal 17 November 2017,” ungkap Annar.
Baca: Tersangka Kasus Sungai Sempor Dibotaki, IGI : Seharusnya Polisi Tak Permalukan Guru Seperti Itu
Dia mengatakan pada 15 Februari 2019, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya.
"Tapi jelas jelas nasib dan perkembangan kasus perkara ini sudah sampai di mana," ujar Annar.
Annar masih menunggu niat baik PT Bank Mandiri untuk mengembalikan uang itu.
“Saya sudah menyurati Dirut PT Bank Mandiri. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ini tak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Annar mengatakan Bank Mandiri seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Sebab prinsip ini, lanjut Annar, adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
Prinsip ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi bank untuk memperhatikan, mengindahkan dan melaksanakannya," ujarnya.
Dia membandingkan kasusnya dengan kasus yang menimpa Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang.
"Bedanya, jika Pak Ilham bintang hanya kehilangan Rp 300 juta. Dari saya Rp 6 miliar,” jelasnya.
Dia menduga Ilham Bintangpunya kedudukan sebagai Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat maka aparat kepolisian terkesan cekatan dan cepat mengusutnya.
Tribunnews.com telah mengkonfirmasi dan meminta penjelasan dari pihak Bank Mandiri namun hingga, Kamis (27/2/2020) pukul 09.00 WIB belum ada penjelasan resmi dari Bank Mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.